3 Adab Islami dalam Resepsi Pernikahan, Kamu yang Akan Nikah Harus Tahu

AKURAT.CO, Pelaksanaan resepsi merupakan bagian acara yang tak terpisahkan dari sebuah pernikahan. Disisi lain, bagaimana resepsi pernikahan menurut perspektif Islam? Dan bagaimana adab dari pelaksanaanya?
Dalam Islam, resepsi pernikahan disebut juga dengan istilah walimah, yakni pelaksanaan jamuan makan yang diberikan kepada para tamu undangan pada sebuah pernikahan, dan pelaksanaanya adalah sunnah.
Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad bin Qasim menjelaskan hal ini dalam bukunya, Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000, halaman 236):
قوله )والوليمة على العُرس( مستحبة والمراد بها طعام يتخذ للعرس... وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر
Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya."
Baca Juga: Kisah Gunung yang Dicintai Rasulullah Bernama Uhud
Dilansir dari laman almanhaj.or.id., terdapat sejumlah adab yang ditetapkan dalam pelaksanaan sebuah resepsi pernikahan, sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Resepsi dengan Sederhana
Penyelenggaraan resepsi disebutkan dalam dalil-dalil hadits untuk diselenggarkaan secara sederhana dengan menyediakan kambing sebagai kudapannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim berikut:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم
Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Maka beliau bertanya: “Apa ini?”. Ia menjawab: “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing,’” (HR Muslim).
- Wajib dihadiri Oleh Para Tamu Undangan
Sebuah undangan pada dasarnya bersifat wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها (عرسا كان أو نحوه)، و من لم يجب الدعوة، فقد عصى الله ورسوله
Artinya: "Apabila salah seorang kalian diundang dalam suatu walimah, datangilah (baik undangan resepsi atau lainnya). Barangsiapa tidak memenuhi undangan itu maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya," (HR. Bukhari).
Baca Juga: Hadis-hadis tentang Keutamaan Menanam Pohon dalam Islam
- Tidak Mengundang Orang Kaya Saja
Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
Artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).
Dalam hal ini, sebuah walimah atau resepsi harus dilangsungkan dengan mengundag berbagai kalangan. Tidak ada diskriminasi tamu dengan hanya mengundang golongan kaya dan terpandang saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









