Akurat

Aurat Terbuka saat Salat, Apakah Batal? Berikut Penjelasannya

Tria Sutrisna | 4 Desember 2023, 22:00 WIB
Aurat Terbuka saat Salat, Apakah Batal? Berikut Penjelasannya

AKURAT.CO Menutup aurat merupakan bagian penting saat melaksanakan ibadah salat. Membuka aurat selama shalat dapat menyebabkan batalnya salat.

Salah satu syarat sahnya salat adalah menutup aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.

Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Meskipun begitu, dalam situasi tertentu, agama Islam memberikan toleransi terhadap keterbukaan aurat.

Baca Juga: Di Ajang Pertemuan Iklim Dunia Pertamina Nyatakan Siap jadi Pemain Utama Penyimpan Karbon Indonesia

Mengutip dari NU Online, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin menjelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyâr (Damaskus: Dar al-Khair), hal. 36:

وأما انكشاف العورة فإن كشفها عمدا بطلت صلاته وإن أعادها في الحال … وإن كشفها الريح فاستتر في الحال فلا تبطل وكذا لو انحل الإزار أو تكة اللباس فأعاده عن قرب فلا تبطل 

“Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan salat, meskipun langsung ditutup kembali; apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi keterbukaan aurat secara tidak sengaja atau karena angin, dan segera ditutup kembali, salat tidak menjadi batal.

Baca Juga: Tinjau Pasar Johar Baru Jakarta, Mendag Zulhas: Pemerintah Intensifkan Pemantauan Jelang Nataru, Harga Bapok Stabil

Namun, yang perlu diingat adalah menutup aurat yang tak sengaja terbuka tanpa melakukan gerakan yang dapat membatalkan salat, seperti yang ditegaskan oleh madzhab Syafi'iyyah. 

Namun, menurut madzhab Malikiyyah, terbukanya anggota vital tubuh, seperti qubul atau dubur (aurat mughalladlah), baik sengaja maupun tidak, akan tetap membatalkan salat.

Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juz I, hal. 196:

 ولا بد من دوام ستر العورة …المالكية قالوا : إن انكشاف العورة المغلظة في الصلاة مبطل لها مطلقا  

“Harus melanggengkan menutup aurat… Madzhab Malikiyyah berpendapat: ‘Apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh maka batal secara mutlak”.”

Jika aurat terbuka saat shalat karena salah satu dari pengecualian di atas, maka salat tersebut tetap sah. Namun, orang yang salat tersebut tetap harus segera menutup auratnya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memperhatikan auratnya saat salat. Pastikan aurat tertutup rapat agar salat sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.