Hukum Menguburkan Jenazah Secara Massal, Ini Hukumnya Yang Banyak Muslim Tidak Tahu

AKURTA.CO Serangan Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan banyak korban jiwa karena serangan bom yang berkelanjutan. Kondisi ini menyebabkan banyak jenazah terpaksa dimakamkan secara massal.
Banyak korban yang tak dapat diidentifikasi, tubuh mereka mengalami kerusakan parah hingga sulit dikenali.
Bahkan petugas pemakaman terkadang ragu apakah mereka menerima jenazah secara utuh atau tidak.
Lantas, bolehkah sebenarnya melakukan pemakaman jenazah secara masal menurut Islam? Apa hukumnya? Berikut penjelasan mengenai hukum penguburan massal.
Mengutip dari laman NU Onlline, Menurut mazhab Syafi’i, secara normal, penguburan dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur tidak diperkenankan.
Baca Juga: Gerak Cepat Urus Jenazah Jemaah, Keluarga Apresiasi Petugas Haji Ad-hoc Mina
Setiap jenazah seharusnya memiliki liang kubur terpisah. Namun, dalam keadaan darurat, seperti saat terdapat banyak jenazah dan keterbatasan lahan untuk membuat liang kubur sendiri, diperbolehkan untuk mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur.
Salah satu contoh kondisi darurat adalah jumlah jenazah yang banyak dan sulit untuk membuatkan liang kubur bagi masing-asing jenazah karena terbatasnya lahan.
Ulama Nusantara bergelar ‘Alimul Hijaz (orang alimnya Makkah Madinah) Syekh Nawawi Banten (w 1316 H/1898 M) menjelaskan:
وَلَا يَجُوزُ جَمْعُ اثْنَيْنِ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ بَلْ يُفْرَدُ كُلُّ وَاحِدٍ بِقَبْرٍ ... نَعَمْ، إِنْ دَعَتِ الضَّرُورَةُ إِلَى ذَلِكَ كَأَنْ كَثُرَتِ الْمَوْتَى وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ لِضَيْقِ الْأَرْضَ، فَيُجْمَعُ بَيْنَ الْاِثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ وَالْأَكْثَرِ فَي قَبْرٍ بِحَسَبِ الضَّرُورَةُ.
Artinya, “Tidak boleh mengumpulkan dua jenazah dalam satu liang kubur, namun masing-masing harus disendirikan dengan liang kuburnya... Memang demikian, namun bila kondisi darurat mengharuskan dua jenazah dikumpulkan dalam satu liang kubur, seperti jenazahnya banyak dan sulit menyediakan satu liang kubur untuk masing-masing jenazah karena areanya terbatas, maka dua jenazah, tiga dan selebihnya boleh dikumpulkan sesuai kondisi daruratnya,” (Lihat Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 163).
Dalam situasi di mana terdapat banyak jenazah karena perang atau bencana seperti tsunami atau tanah longsor, dan sulit untuk mengubur setiap jenazah dalam liang kubur terpisah, ada kemungkinan untuk mengubur dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur.
Baca Juga: Hukum Korupsi Dalam Pandangan Islam, Lengkap Beserta Dalilnya
لما روى (أنه صلي الله عليه وسلم قال للانصار يوم أحد احفروا واوسعوا وعمقوا واجعلوا الا ثنين والثلاثة في القبر الواحد وقدموا اكثرهم قرآنا) وليقدم الأفضل إلي جدار للحد مما يلي القبلة
Artinya: “Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245)
Dalam penguburan massal, terkadang jenazah dapat ditumpuk satu sama lain sebagai cara untuk menampung jumlah yang banyak dalam keterbatasan ruang. Syekh Ali As-Syabramallisi menjelaskan:
فَرْعٌ) لَوْ وُضِعَتْ الْأَمْوَاتُ بَعْضُهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ فِي لَحْدٍ أَوْ فَسْقِيَّةٍ كَمَا تُوضَعُ الْأَمْتِعَةُ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ فَهَلْ يَسُوغُ النَّبْشُ
حِينَئِذٍ لِيُوضَعُوا عَلَى وَجْهٍ جَائِزٍ إنْ وَسِعَ الْمَكَانُ وَإِلَّا نُقِلُوا لِمَحَلٍّ آخَرَ الْوَجْهُ الْجَوَازُ بَلْ الْوُجُوبُ وِفَاقًا ل م ر سم عَلَى الْمَنْهَجِ ا هـ
Artinya, “(Cabang permasalahan). Andaikan sebagian jenazah ditumpuk di atas sebagian yang lain dalam liang lahad atau dalam suatu kolam sebagaimana sebagian barang ditumpuk di atas barang lainnya, maka apakah dalam kondisi seperti itu boleh digali untuk ditata ulang sesuai cara yang benar bila areanya mencukupi, atau bila tidak mencukupi maka dipindah ke area lain? Jawaban yang tepat adalah boleh, bahkan wajib sesuai pendapat Syaikh Muhammad ar-Ramli. Demikian dalam keterangan Ibn Qasim al-‘Abadi pada Syarh Manhaj at-Thullab,” (Lihat Abdul Hamid As-Syarwani, Hasyiyyatus Syekh ‘Abdul Hamid As-Syarwani pada Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Mesir: At-Tijariyatul Kubra: tanpa keterangan tahun], juz III, halaman 174).
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, diperbolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur dalam keadaan darurat, baik karena jumlah jenazah yang banyak maupun keterbatasan area pemakaman.
Namun, yang penting diingat adalah tidak boleh menumpuk jenazah satu di atas yang lain sebagaimana menumpuk barang.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









