Cara Menghukum Koruptor dalam Islam, Sangat Direkomendasikan Diterapkan di Indonesia

AKURAT.CO Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang yang bukan hak seseorang. Ketika dilakukan dalam pengelolaan keuangan publik, korupsi dapat mengurangi hak masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjalankan amanah.
Dalam Islam, tindakan mengambil atau menggunakan harta secara tidak sah merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, persoalan korupsi dapat dilihat dari sejumlah prinsip hukum Islam mengenai amanah, keadilan, pengambilan harta secara batil, dan pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Lantas, bagaimana Islam memberikan ruang untuk menghukum pelaku korupsi?
Korupsi dan Pengkhianatan Amanah
Al-Qur'an memberikan perhatian besar terhadap amanah. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ketika seseorang memperoleh jabatan untuk mengelola keuangan atau kepentingan masyarakat, jabatan tersebut merupakan amanah. Penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi bertentangan dengan prinsip tersebut.
Al-Qur'an juga melarang manusia mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 19 September 2026
Dari prinsip tersebut, korupsi dapat dipandang sebagai tindakan yang serius karena menyangkut harta, amanah, dan hak orang lain.
Tidak Semua Korupsi Memiliki Hukuman yang Sama dalam Fikih
Salah satu hal yang penting dipahami adalah bahwa korupsi tidak secara otomatis memiliki satu jenis hukuman tertentu dalam fikih klasik.
Dalam hukum pidana Islam terdapat konsep hudud, qisas-diyat, dan ta'zir. Hudud memiliki jenis dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan syariat. Sementara ta'zir merupakan hukuman yang bentuk dan kadarnya dapat ditentukan oleh otoritas yang berwenang terhadap perbuatan yang tidak memiliki ketentuan hudud atau qisas-diyat secara spesifik.
Korupsi dapat dibahas dalam kerangka ta'zir karena bentuk, modus, dampak, dan tingkat kesalahannya dapat berbeda-beda.
Dengan demikian, hukuman terhadap koruptor tidak harus dipahami hanya dalam bentuk satu jenis sanksi.
Pengembalian Harta yang Dikorupsi
Salah satu prinsip penting dalam menangani korupsi adalah mengembalikan harta yang diambil secara tidak sah.
Hukuman penjara, denda, atau bentuk sanksi lainnya tidak dengan sendirinya menghapus hak masyarakat atau negara atas harta yang telah diambil.
Karena itu, pengembalian aset dapat menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian akibat korupsi.
Dalam perspektif Islam, pertobatan dari kesalahan yang berkaitan dengan hak manusia juga tidak cukup hanya dengan memohon ampun kepada Allah. Hak pihak yang dirugikan perlu dikembalikan atau diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana






