Berkampanye Politik Di Masjid Sesuai Hukum Islam, Bolehkah?

AKURAT.CO, Memasuki masa persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024, sejumlah kegiatan kampanye semakin marak dilakukan demi menarik perhatian dan minat masyarakat.
Salah satu cara yang digunakkan para pelaku politik untuk meraih suara masyarakat yakni dengan mengadakan atau memanfaatkan perkumpulan massa, salah satunya melalui kegiatan di masjid sebagai tempat yang ramai dikunjungi warga serta rutin digunakkan sebagai tempat berkumpul.
Disisi lain, bagaimana hukum penggunaan masjid yang merupakan rumah ibadah ketika digunakkan untuk kegiatan politik seperti berkampanye? Apakah penggunaanya diperbolehkan dalam Islam?
Baca Juga: Bawaslu: Konvoi Kampanye Yang Langgar Lalu Lintas Bisa Ditindak Polisi
Dilansir dari situs NU Online, kegiatan kampanye politik yang dilakukan di masjid merupakan sikap yang tidak pantas dilakukan. Landasan larangan berkampanye di rumah ibadah ini berasal dari kegiatan kampanye yang dikhawatirkan membawa mudharat atau keburukan bagi sesama.
Dalam aktivitasnya, berkampanye identik dengan orasi dan perilaku persuasi yang menghasut orang lain untuk menaruh hati pada suatu pihak. Proses inilah yang memungkinkan terjadinya perdebatan, konflik, ataupun memicu kebencian dan saling hina antar pihak oposisi.
Pada dasarnya, masjid merupakan rumah Allah SWT yang dibangun sebagai tempat mendirikan salat dan melakukan aktivitas ibadah. Maka dari itu, masjid senantiasa dianggap tempat yang suci sehingga kegiatan di dalamnya dihindarkan dari perbuatan yang buruk dan tercela.
Sebagaimana fungsi dan kesucian masjid sebagai rumah ibadah tertera dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 108:
. لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ
Lâ taqum fîhi abadâ, lamasjidun ussisa ‘alat-taqwâ min awwali yaumin aḫaqqu an taqûma fîh, fîhi rijâluy yuḫibbûna ay yatathahharû, wallâhu yuḫibbul-muththahhirîn
Artinya: “Janganlah engkau melaksanakan salat di dalamnya (masjid itu) selama-lamanya. Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih berhak engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang gemar membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108).
Ayat tersebut turun saat orang-orang munafik membangun sebuah masjid dengan tujuan memecah belah kaum muslimin, sehingga Allah SWT melarang hamba-hambaNya untuk melaksanakan salat disana.
Allah SWT juga menyatakan bahwa masjid merupakan tempat bagi orang-orang yang gemar membersihkan diri, sehingga melalui penjelasan-penjelasan tersebut masjid merupakan tempat yang suci dan diperuntukkan bagi perbuatan-perbuatan yang suci pula.
Disisi lain, kegiatan bertema politik yang tidak mendatangkan keburukan dan perbuatan tercela masih diperbolehkan untuk menggunakkan masjid. Contohnya mengadakan doa bersama, santunan yatim, ataupun pengajian, yang diniatkan sebagai amalan untuk meminta rahmat Allah SWT agar calon politisi menjadi pemimpin yang amanah dan adil.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









