Bawaslu: Konvoi Kampanye Yang Langgar Lalu Lintas Bisa Ditindak Polisi

AKURAT.CO Bawaslu RI menyebut mengatakan konvoi atau iring-iringan peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri.
Menurut Anggota Bawaslu, Puadi, perintah konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Akan tetapi dalam pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.
"Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu," katanya saat menjadi narasumber dalam Rapat Analisis dan Evaluasi Penegakan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri yang digelar Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Ajak Pemuka Agama Redakan Tensi Politik Di Pemilu 2024
Putra Betawi tersebut mengungkapkan, dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye pemilu terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan serta faktor sarana dan prasarana," terang Puadi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menerangkan selama masa tahapan pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan.
Artinya, aturan lalu lintas dalam hal ini polisi tetap bisa menindak peserta pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran.
"Jadi, polisi bila melihat peserta pemilu melanggara lalu lintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak," katanya.
Sebab, menurut Topo, baik Bawaslu dan Polri dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki otoritas berbeda dalam menindak peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Seperti ada 66 pasal di Undang-Undang Pemilu yang berisi Bawaslu dapat menindak peserta pemilu jika melakukan pelanggaran.
Akan tetapi, Topo menambahkan, ada aturan terkait tahapan pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Soal Kampanye Di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Ultimatum Peserta Pemilu Patuhi Aturan MK
Itu berarti, instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran, itu dapat menindak.
"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








