Soal Kampanye Di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Ultimatum Peserta Pemilu Patuhi Aturan MK
Citra Puspitaningrum | 5 November 2023, 21:14 WIB

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi Pasal 280 Ayat 1 huruf (h) UU Pemilu membolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta peserta pemilu mematuhi syarat dan aturan yang berlaku.
"Jika putusan MK telah dikeluarkan maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya," jelas Anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2023).
Dia mengatakan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali.
"Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye," ujar Puadi.
Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, Bawaslu-Polri Bersinergi
Dia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Masa Kampanye.
Puadi menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanye dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU pada 28 November 2023.
"Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya.
Puadi mengajak anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye. Dia berharap peserta pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu, baik di daerah ataupun tingkat pusat.
"Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu, baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







