Akurat Logo

Soal Kampanye Di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Ultimatum Peserta Pemilu Patuhi Aturan MK

Citra Puspitaningrum | 5 November 2023, 21:14 WIB
Soal Kampanye Di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Ultimatum Peserta Pemilu Patuhi Aturan MK
 
 
 
AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi Pasal 280 Ayat 1 huruf (h) UU Pemilu membolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah.
 
Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta peserta pemilu mematuhi syarat dan aturan yang berlaku.
 
"Jika putusan MK telah dikeluarkan maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya," jelas Anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2023). 
 
Dia mengatakan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali.
 
"Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye," ujar Puadi. 
 
 
Dia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Masa Kampanye.
 
Puadi menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanye dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU pada 28 November 2023.
 
"Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya. 
 
Puadi mengajak anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye. Dia berharap peserta pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu, baik di daerah ataupun tingkat pusat.
 
 
"Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu, baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome," pungkasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.