Heboh Isu Ijazah Palsu Gibran, Bagaimana Hukumnya Memalsukan Dokumen Dalam Islam?

AKURAT.CO Media sosial tengah diramaikan dengan isu ijazah palsu dari cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Belakangan, Gibran menunjukkan ijazah kuliahnya kepada para wartawan untuk menepis isu dokumen palsu dari hasil studinya di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Berkaitan dengan isu pemalsuan ijazah Gibran tersebut, bagaimana sebetulnya Islam menghukumi suatu tindak pidana? Apakah pemalsuan ijazah juga diatur di dalamnya?
Dalam hukum Islam, tindak pidana dikenal dengan istilah Jinayah atau Jarimah yang keduanya diartikan sama, yakni sebagai tindak kejahatan yang mengakibatkan adanya hukuman bagi pelaku.
Salah satu tokoh besar dalam bidang hukum, Abdul Qadir Audah, mengartikan Jarimah sebagai istilah bagi perbuatan yang dilarang syara (syariat agama), baik dalam perbuatan mengenai jiwa, harta, atau lainnya. Abdul Qadir Audah juga membagi Jarimah menjadi tiga bagian:
- Hukum Hudud: seperti zina, qadzaf (menuduh zina), minum khamr, merampok, mencuri, riddah (murtad), serta pemberontakan
- Hukum Qishas dan Diyat: seperti pembunuhan dan penganiayaan
- Hukum Takzir: selain perbuatan pada hukum Hudud dan Qishas. Penentuan hukum ini tidak ditentukan secara pasti dalam syariat dan bergantung pada kepada aturan penguasa dan hukum suatu negara
Di dalam Islam, hukum pemalsuan dokumen ataupun surat tidak memiliki pembahasan lebih dalam dan jelas.
Namun berdasarkan penjelasan tersebut, tindak pemalsuan dokumen tidak termasuk ke dalam hukum Hudud ataupun Qishas.
Baca Juga: Ibu Wajib Tahu, Berikut Ini Doa Untuk Anak Agar Menjadi Saleh
Abdul Aziz Amir dalam buku Hukum Pidana Islam menjelaskan beberapa contoh tindak pidana yang termasuk ke dalam hukum Takzir yang dapat ditemukan di berbagai bidang baik politik, ekonomi, dan lain sebagainya.
Seperti melanggar peraturan, suap, korupsi, pemalsuan tanda tangan, kecurangan timbangan, penimbunan bahan pokok makanan, pemalsuan harga, dan lainnya.
Maka dari itu, tindak pidana pemalsuan dokumen dapat dikategorikan ke dalam hukum Takzir yang berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan dan stempel.
Baca Juga: Besok Presiden Lantik Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI
Di sisi lain, perbuatan memalsukan sesuatu termasuk ke dalam tindakan berbohong dan menipu yang hukumnya jelas dilarang dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
وَعَنْ أَبِى بَكْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّاجُلُوْسًاعِنْدَرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا اَلْاِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًافَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِفَمَازَالَ يَكَرِّرُهَاحَتَّى قُلْنَالَيْتَهُ.
Artinya: “Abi Bakrah RA: Ketika kami sedang duduk di samping Rasulullah SAW dan beliau bersabda: "Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?", beliau mengulangi sampai tiga kali, "(yaitu) menyekutukan Allah dan menyakiti kedua orang tua,". Dan beliau lalu duduk tegak, lalu bersabda: “Ketahuilah, dan perkataan dusta serta persaksian dusta”. Senantiasa beliau mengulang-ulangnya hingga kami berkata, semoga Nabi SAW berhenti.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: KPK Amankan Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Suap Eks Anak Buah Jaksa Agung ST Burhanuddin
Berdasarkan hukum tersebut, Islam melarang segala jenis kebohongan dan penipuan dalam berbagai hal, baik perkataan, perbuatan, jual beli, dan termasuk didalamnya dalam pemalsuan surat ataupun dokumen sebagai bentuk Jarimah Takzir.
Selain itu, penentuan hukuman yang diberikan bagi pelaku pidana dalam Jarimah Takzir sendiri diserahkan kepada kepala negara ataupun aturan hukum berlaku pada masing-masing negara.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya







