Akurat

MUI Keluarkan Fatwa Haram, Berikut Ini Hukum Menerima Hadiah Berupa Produk Pro Israel Dalam Islam

Herry Supriyatna | 16 November 2023, 15:53 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram, Berikut Ini Hukum Menerima Hadiah Berupa Produk Pro Israel Dalam Islam

AKURAT.CO Dukungan yang diberikan oleh setiap orang dari berbagai negara terhadap Palestina bukan hanya melalui media sosial atau pun lewat aksi saja. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini juga memberikan dukungan dengan mengeluarkan fatwa tentang mengharamkan setiap aktivitas dukungan yang bersifat pro Israel.

Adapun fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh MUI untuk mendukung Palestina ialah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan untuk perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Kemudian berkaitan dengan hukum menerima hadiah berupa produk pro Israel, apakah termasuk ke dalam aktivitas mendukung agresi Israel terhadap Palestina? Jika dilihat dari bunyi fatwa MUI poin ketiga yaitu:

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung, mau pun tidak langsung hukumnya haram.”

Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny G Plate Dkk

Dari pernyataan fatwa MUI poin ketiga di atas, itu menunjukkan bahwa aktivitas menggunakan atau memberikan hadiah berupa produk pro Israel kepada seseorang itu hukumnya tidak boleh.

Yang mana hal ini dikarenakan membeli produk pro Israel, sama saja memberikan dukungan ekonomi kepada agresi yang dilakukan oleh  Israel terhadap Palestina.

Dikutip dari berbagai sumber pada Kamis (16/11/2023) berikut ini penjelasan mengenai hukum menerima hadiah berupa produk pro Israel.

Hukum Menerima Hadiah Berupa Produk Pro Israel

Memberikan dan menerima hadiah itu hukumnya sunah. Sebab efek dari hadiah bisa memberikan hal positif, seperti menumbuhkan rasa kasih sayang serta menjauhkan dari permusuhan.

Baca Juga: Diskusi Bareng Warga, Ganjar Pranowo Cerita Sukses Jaga Keistimewaan DIY

Sebagaimana telah dijelaskan melalui ungkapan dari Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami’li Ahkam Al-Quran yaitu:

“Hukum hadiah itu disunahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Maliki telah meriwayatkan dari Atha bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata bawah Rasulullah SAW bersabda: Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna.”

Berkaitan dengan ini, sebenarnya tidak ada persoalan terhadap hadiah tersebut. Namun, bagaimana hukumnya jika menerima hadiah berupa produk pro Israel?

Menerima hadiah berupa produk pro Israel dari seseorang itu hukumnya boleh saja. Asalkan tujuan menerima hadiah tersebut untuk menghargai saudara, teman atau keluarga yang telah memberikan hadiah.

Namun, apabila hadiah yang diberikan oleh seseorang tersebut diniatkan untuk mendukung agresi Israel kepada Palestina, maka hukumnya haram sebagaimana fatwa MUI pada poin ketiga tentang segala aktivitas dukungan untuk Israel itu adalah haram.

Kemudian, jika hadiah berupa produk pro Israel yang diterima tersebut benar-benar tidak disengaja oleh si pemberi hadiah, maka sebagai penerima hadiah dapat memberikan pengertian kepada teman atau saudara untuk tidak melakukannya lagi, serta jelaskan alasan bahwa hal tersebut menjadi salah satu aktivitas mendukung agresi Israel.

Dari persoalan ini, dapat disimpulkan bahwa boleh hukumnya menerima hadiah berupa produk pro Israel yang diberikan oleh teman atau saudara.

Yang mana hal ini dilakukan sebagai rasa menghargai, akan usaha dari orang yang telah memberikan hadiah tersebut.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Maroko: Amar Brkic Bisa Starter, Posisi Bek Kiri Krusial

Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui hadisnya yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yakni sebagai berikut:

“Di dalam hadis tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Sebab, Salman al-Farisi ketika memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW belum masuk Islam. Ia masuk Islam setelah mengetahui tiga tanda kenabian yaitu; penolakan Rasulullah SAW terhadap sedekah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah. Hanya saja Salman al-Farisi melihat an-nubuwwah setelah Rasulullah SAW menerima hadiahnya.”

Selain itu, boleh menerima hadiah tersebut dikarenakan untuk menghindari terjadinya permusuhan. 

Dan apabila hadiah yang diberikan diniatkan untuk mendukung agresi Israel, maka penerima hadiah bisa menolak atau pun memberitahukan kepada orang tersebut untuk lain kali membelikan produk yang tidak pro Israel sebagai hadiah.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.