Akurat

Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang

Lufaefi | 14 November 2023, 09:25 WIB
Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang

AKURAT.CO - Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang ini penting sebagai bentuk komitmen MUI dan masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan semangat masyarakat Palestina yang kini sedang dizalimi Israel.

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang fatwa Hukum Dukung Palestina.

Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Profil Negara Azerbaijan, Negara Islam Yang Memiliki Relasi Dengan Israel Namun Dukung Palestina

Selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Selain Imam Syafi'i, Ini 3 Ulama Terkenal Di Dunia Yang Lahir Di Tanah Suci Palestina

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa rakyat Indonesia tak harus dengan ikut Perang untuk membela Palestina. Mereka cukup mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.[]

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.