Bolehkah Merokok Di Dalam Masjid?

AKURAT.CO, Merokok adalah salah satu aktivitas sebagian orang Indonesia. Merokok, biasanya, dilakukan setelah seseorang selesai makan. Pada dasarnya, hukum merokok adalah mubah.
Namun bagaimana jika merokok dilakukan di dalam masjid? Apakah merokok di dalam masjid diperbolehkan atau justru dilarang dalam Islam? Mengutip NU Online, berikut penjelasannya;
Para ulama berbeda pendapat soal boleh atau tidaknya merokok di dalam masjid. Sebagian mengatakan boleh/mubah. Sebagian yang lain mengatakannya makruh. Bahkan sebagian yang lain menghukumi haram.
Baca Juga: Hukum Islam soal Perempuan Nonton Bola di Tribun, Bolehkah?
Penjelasan di atas sebagaimana keterangan dalam referensi berikut ini:
قال شيخنا المؤلف ويجوز شرب التنباك في المسجد لكنه مكروه تنزيها قال لأنه إذا جاز إخراج الريح في المسجد فدخان التنباك أولى. وقال البجيرمي في حواشي الإقناع بعد أن ذكر كراهة دخول المسجد لكل ذي ريح كريه ومن الريح الكريه ريح الدخان المشهور الآن, ولا فرق في الكراهة بين كونه خاليا أولا لتأذي الملائكمة به
Artinya: “Boleh menghisap rokok di masjid namun hukumnya makruh tanzih, sebab bila diperbolehkan mengeluarkan kentut di masjid, maka merokok lebih utama untuk dibolehkan. Syekh al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Iqna’, setelah memaparkan kemakruhan memasuki masjid bagi orang yang memiliki aroma tak sedap, beliau berkata, termasuk aroma yang dibenci adalah aroma rokok di era sekarang. Tidak ada perbedaan dalam kemakruhan, antara dilakukan saat masjid sepi atau tidak, karena malaikat merasakan ketidaknyamanan aroma tersebut.”
" قلت" شرب التنباك في المسجد يعد مزريا بالمسجد فالوجه الذي فيه تحريم ذلك فيه بخلاف دخول من في فمه ريح كريه من تنباك أو غيره فليس فيه إزراء به وكلام البجيرمي إنما هو في دخول من في فمه ريح كريه من تنباك في المسجد لا شربه في المسجد
“Aku berkata, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut, berbeda dengan orang yang di mulutnya terdapat bau yang dibenci dari rokok atau lainnya, maka bukan termasuk menghina masjid. Dan statemen al-Bujairimi konteksnya hanya mengarah kepada hukum memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat aroma tidak sedap berupa rokok di dalam masjid, bukan mengarah kepada hukum meghisap rokok di dalam masjid.” (Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, juz 1, hal. 84).
Baca Juga: Hukum Islam tentang Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Dalam himpunan fatwanya, Syekh Ismail al-Zain mengatakan:
إن شرب الدخان من حيث هو مكروه عند الشافعية وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات الروائح الخبيثة وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه
“Sesungguhnya menghisap rokok hukum makruh menurut ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama, dan haram menurut ulama lain, karena termasuk perkara yang beraroma tidak sedap. Adapun bila di lakukan di masjid atau majlis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut.” (Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain, hal. 188).
Keterangan di atas menunjukkan bahwa sebagian pendapat mengatakan boleh merokok di dal masjid. Namun yang perlu digarisbawahi adalah tentang kebersihan masjid. Putung dan abu rokok hendaknya ditempatkan pada tempat yang semestinya (misalkan asbak), sekiranya tidak mengotori lantai masjid. Sebab mengotori masjid hukumnya haram.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










