Haji Pengabdi Setan; Kritik untuk Orang yang Pergi Haji Berkali-kali

AKURAT.CO Fenomena ibadah haji yang dilakukan berkali-kali oleh individu tertentu terus memunculkan perdebatan di tengah masyarakat Muslim, khususnya di negara dengan masa tunggu haji yang sangat panjang seperti Indonesia.
Di satu sisi, terdapat orang-orang yang telah berulang kali menunaikan ibadah haji dan menjadikannya sebagai simbol keutamaan spiritual. Di sisi lain, jutaan calon jamaah masih harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut untuk pertama kalinya.
Dalam perspektif fikih Islam, kewajiban ibadah haji bersifat sangat tegas sekaligus terbatas. Haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Ketentuan ini bukan sekadar teknis ibadah, melainkan mengandung hikmah sosial dan etika keagamaan yang mendalam.
Hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas menegaskan bahwa kewajiban haji hanya satu kali, sementara pelaksanaannya lebih dari itu masuk dalam kategori ibadah sunnah.
Baca Juga: MUI Disesak Tetapkan Fatwa Haram Daftar Haji Pakai Uang Korupsi
Penegasan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki haji menjadi beban yang memberatkan umat, apalagi kewajiban tahunan yang berpotensi menimbulkan kesulitan kolektif. Justru dalam keterbatasan kewajiban tersebut tampak jelas kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Dalam kajian fikih kontemporer, para ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan haji lebih dari sekali memang sah dan dibolehkan. Namun, status hukumnya tetap sunnah, bukan kewajiban.
Karena itu, haji berulang tidak dapat dijadikan ukuran kesalehan yang lebih tinggi, terlebih jika disertai sikap merasa lebih mulia dibanding mereka yang belum berkesempatan berhaji. Ketika ibadah yang bersifat personal berubah menjadi simbol superioritas sosial, maka nilai spiritualnya justru terancam kehilangan makna.
Lebih jauh, pendekatan maqashid al-syariah memberi perspektif yang lebih luas. Pembatasan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup membuka peluang keadilan distribusi kesempatan beribadah, terutama di tengah keterbatasan kuota dan panjangnya antrean haji.
Dalam konteks Indonesia, haji berulang oleh orang yang sama berpotensi mempersempit peluang bagi mereka yang belum pernah berhaji sama sekali, meskipun secara hukum fikih individual hal itu tetap dibolehkan.
Kritik juga mengemuka terhadap praktik tertentu yang menjadikan haji berulang sebagai ruang eksklusif, termasuk dalam profesi pembimbing haji. Idealnya, peran pembimbing difokuskan pada pelayanan, pendampingan, dan penguatan kualitas ibadah jamaah.
Ketika posisi tersebut justru dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk kembali berhaji tanpa pertimbangan maslahat yang lebih luas, maka nilai pengabdian yang seharusnya dijunjung tinggi menjadi kabur.
Istilah “haji pengabdi setan” dalam konteks ini bukan dimaksudkan sebagai vonis teologis, melainkan kritik moral. Ia menunjuk pada praktik ibadah yang kehilangan ruh keikhlasan dan keadilan sosial, ketika haji dijalankan bukan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah, tetapi sebagai sarana memenuhi ambisi personal, prestise, atau bahkan kesombongan spiritual.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel Haji, Eks Stafsus Menag Diperiksa
Islam tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin memperbanyak amal. Namun, ketika pintu haji telah tertunaikan secara wajib, terbuka banyak ladang pahala lain yang lebih mendesak secara sosial, seperti membantu fakir miskin, membiayai pendidikan, mendukung dakwah, atau memperkuat solidaritas umat.
Di titik inilah kebijaksanaan beragama diuji: bukan pada seberapa sering seseorang berhaji, tetapi pada seberapa besar manfaat keimanannya dirasakan oleh orang lain.
Pada akhirnya, ibadah haji bukan soal frekuensi, melainkan transformasi akhlak. Haji yang mabrur tidak diukur dari berapa kali kaki menjejak Tanah Suci, tetapi dari sejauh mana ia melahirkan kerendahan hati, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap sesama. Tanpa itu semua, haji berulang justru berisiko menjadi ritual kosong yang kehilangan tujuan hakikinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






