KPK Terjun ke Arab Saudi Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Poin Pemeriksaannya

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berada di Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan lapangan dilakukan melalui kunjungan ke Kantor KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim diberangkatkan untuk memastikan alur pemberian kuota haji serta fasilitas yang diterima jemaah.
“Penyidik sudah berangkat dan sedang berada di sana. Pertama mengunjungi KBRI, kemudian Kementerian Haji Arab Saudi,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Pelunasan Haji Khusus Mandek Total, PIHK Protes Aturan Baru yang Muncul Mendadak
Menurut Asep, penyidik mengecek langsung mekanisme pemberian kuota, termasuk fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari layanan haji. Sejumlah temuan awal telah disampaikan tim kepada KPK, termasuk dokumentasi hasil kunjungan. Tim dijadwalkan berada di Arab Saudi selama sekitar satu minggu.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih terus dilakukan, termasuk penyelenggara haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya PIHK yang tidak memiliki izin resmi namun tetap memberangkatkan jemaah haji khusus.
Baca Juga: Daftar Biaya Haji 2026 per Embarkasi: Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Lengkapnya
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang diterima Indonesia setelah lobi pemerintah kepada otoritas Arab Saudi di masa Presiden Joko Widodo. KPK masih mendalami proses distribusi kuota tersebut dan potensi penyimpangan dalam praktiknya.
Penyidikan dijadwalkan berlanjut pekan ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah penyelenggara haji dan pihak terkait lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










