Kasus Gus Elham, Menteri PPPA Ingatkan Publik Waspadai Child Grooming dan Relasi Kuasa

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan Gus Elham mencium anak perempuan adalah perilaku yang tidak pantas dan tidak dapat diterima. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi alarm bagi masyarakat untuk memahami batas interaksi antara orang dewasa dan anak.
“Kami sependapat dengan publik tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya, termasuk mereka yang dianggap sebagai pemuka agama,” ujar Arifah kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Arifah menyoroti pentingnya pemahaman mengenai relasi kuasa dalam interaksi sosial. Dalam banyak kasus, figur otoritas—termasuk tokoh agama—berada pada posisi dominan, sehingga anak sulit menolak atau melapor ketika mengalami perlakuan tak wajar. Situasi itulah yang menurutnya kerap dimanfaatkan dalam praktik child grooming.
Baca Juga: KPAI: Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Langgar Harkat, Martabat, dan Aturan Perlindungan Anak
“Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Pelaku biasanya berusaha menormalisasikan perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak menormalisasi tindakan yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, terlebih jika dilakukan orang dewasa kepada anak. “Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban,” ungkap Arifah.
Menteri PPPA itu berharap kasus serupa tidak terulang oleh siapa pun. Ia juga menekankan urgensi edukasi mengenai otoritas tubuh sejak dini agar anak memahami batas pribadi mereka.
Tidak ada seorang pun, katanya, yang berhak menyentuh atau melanggar batas tubuh anak. “Edukasi tentang otoritas tubuh menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik child grooming,” ujar Arifah.
Menurutnya, anak yang memahami konsep tersebut akan lebih mampu mengenali tanda-tanda manipulasi, bahkan jika dilakukan oleh orang yang mereka kenal atau hormati. Dengan begitu, mereka dapat segera mencari pertolongan.
Baca Juga: Profil Gus Elham Yahya: Biodata, Pendidikan, dan Kontroversi yang Viral di Media Sosial
Arifah juga mengajak orang tua, lembaga pendidikan, dan institusi sosial meningkatkan pengawasan serta menciptakan lingkungan aman bagi anak. Komunikasi terbuka dalam keluarga dinilainya kunci pencegahan.
Kementerian PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan untuk melapor ke lembaga yang berwenang sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









