Akurat

KPAI Siapkan Langkah Hukum terhadap Elham Yahya setelah Aksi Cium Anak Viral

Fajar Rizky Ramadhan | 15 November 2025, 06:31 WIB
KPAI Siapkan Langkah Hukum terhadap Elham Yahya setelah Aksi Cium Anak Viral

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mempersiapkan laporan polisi terhadap pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, setelah videonya mencium anak-anak perempuan dalam forum pengajian menjadi viral dan menuai kecaman luas.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengatakan bahwa lembaganya kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025 kepada wartawan.

Selain menggandeng kepolisian, KPAI juga meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur turun tangan memberikan pendampingan psikologis bagi para anak dan keluarganya.

ElhamBaca Juga: KPAI: Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Langgar Harkat, Martabat, dan Aturan Perlindungan Anak

Dian menegaskan bahwa tindakan Elham telah melanggar sejumlah aturan penting mengenai perlindungan anak. Ia merujuk Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Ia juga menyinggung Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hak bagi setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Lebih jauh, KPAI melihat tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E jelas melarang siapa pun melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan cabul terhadap anak.

Menurut Dian, definisi “perbuatan cabul” seharusnya dipahami lebih luas, yaitu mencakup tindakan apa pun yang melampaui batas sosial dan hukum, sekalipun pelaku mengklaim memiliki niat baik.

Elham juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut mencantumkan sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dalam video klarifikasi yang direkam pada Selasa, 11 November 2025, Elham sebelumnya telah meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia menyebut tindakannya sebagai kekhilafan pribadi dan berjanji tidak mengulanginya.

Ia juga menegaskan bahwa anak-anak yang terlihat dalam video tersebut hadir bersama orang tua mereka dalam kegiatan pengajian.

Elham menjelaskan bahwa peristiwa pada video itu bukan kejadian baru, bahkan sudah lama dihapus dari kanal media sosial lembaganya. Meski demikian, video tersebut kembali beredar dan memicu reaksi keras publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.