Akurat Logo

Konsep Demonstrasi dalam Pandangan Islam, Tinjauan Dalil-dalil Syariah

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Agustus 2024, 06:57 WIB
Konsep Demonstrasi dalam Pandangan Islam, Tinjauan Dalil-dalil Syariah

AKURAT.CO Demonstrasi atau aksi protes telah menjadi salah satu cara masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, menuntut keadilan, atau menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam konteks Islam, konsep demonstrasi perlu ditinjau berdasarkan dalil-dalil syariah untuk memahami apakah tindakan ini sesuai atau tidak dengan ajaran Islam.

1. Kebebasan Berekspresi dalam Islam

Islam mengakui kebebasan manusia untuk berbicara dan menyampaikan pendapat, selama dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا

"Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu), dan sungguh merugi orang yang mengotorinya." (QS. Asy-Syams: 9-10)

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kemurnian jiwanya, termasuk dalam hal menyuarakan pendapat dan menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Open Marriage dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

Kebebasan berbicara adalah salah satu hak yang diakui dalam Islam, namun harus dilakukan dengan niat yang suci dan cara yang tidak merusak.

2. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Salah satu prinsip dalam Islam adalah amar ma'ruf nahi munkar, yaitu memerintahkan yang baik dan mencegah yang buruk. Ini adalah landasan penting dalam Islam yang sering kali menjadi dasar dalam melakukan demonstrasi atau protes. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya; jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa setiap muslim memiliki kewajiban untuk mencegah kemungkaran, salah satunya melalui ucapan atau tindakan. Dalam konteks ini, demonstrasi bisa dianggap sebagai salah satu bentuk amar ma’ruf nahi munkar, selama dilakukan dengan cara yang damai dan tidak melanggar syariat.

3. Larangan Berbuat Kerusakan

Namun, Islam juga melarang segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-A'raf: 56).

Baca Juga: Islam: Kondisi Pemerintah dan Pimpinan Negara adalah Gambaran Mayoritas Rakyatnya

Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk demonstrasi yang berujung pada kerusakan, anarkisme, dan tindakan yang merugikan orang lain adalah dilarang dalam Islam. Demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

4. Ketaatan kepada Pemimpin

Islam juga menekankan pentingnya ketaatan kepada pemimpin selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Rasulullah SAW bersabda:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

"Mendengar dan taat (kepada penguasa) wajib bagi seorang Muslim, dalam apa yang disukainya dan dibencinya, selama ia tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa demonstrasi yang bertujuan untuk menentang kebijakan yang zalim atau melanggar syariat adalah diperbolehkan, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merusak.

Dalam Islam, demonstrasi diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang damai, tidak merusak, dan dengan niat untuk menegakkan kebenaran serta keadilan.

Demonstrasi harus dilandasi oleh prinsip amar ma’ruf nahi munkar dan dilakukan sesuai dengan syariat. Tindakan yang berujung pada kerusakan dan anarkisme jelas dilarang, serta ketaatan kepada pemimpin tetap harus dijaga selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan.

Islam menekankan bahwa segala bentuk aksi harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum Allah dan tidak merugikan orang lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.