Akurat

Open Marriage dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Agustus 2024, 06:44 WIB
Open Marriage dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

AKURAT.CO Open marriage atau pernikahan terbuka merupakan konsep di mana pasangan suami istri sepakat untuk memberikan izin satu sama lain terlibat dalam hubungan romantis atau seksual dengan orang lain di luar pernikahan mereka.

Dalam budaya modern, konsep ini semakin mendapatkan perhatian. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap konsep ini?

Dalam Islam, pernikahan adalah institusi yang sangat dihormati dan dilindungi.

Konsep pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pernikahan dalam Islam tidak hanya merupakan ikatan duniawi tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang melibatkan Allah SWT.

Baca Juga: Islam: Kondisi Pemerintah dan Pimpinan Negara adalah Gambaran Mayoritas Rakyatnya

Dalil-dalil yang Menentang Open Marriage

1. Kewajiban untuk Menjaga Kesucian Pernikahan

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ"

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mu’minun: 5-6)

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hubungan seksual hanya diperbolehkan antara suami dan istri. Selain itu, segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai dosa besar.

2. Larangan Mendekati Zina

Allah SWT juga berfirman:

 "وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."  (QS. Al-Isra’: 32)

Open marriage, yang memungkinkan pasangan untuk berhubungan dengan orang lain di luar ikatan pernikahan, secara tidak langsung dapat mendekati zina, yang jelas dilarang dalam Islam.

3. Kesetiaan dalam Pernikahan

Islam sangat menekankan kesetiaan dalam hubungan pernikahan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ"

 "Jika seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya (tanpa alasan yang sah), maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Diduga Selingkuh, Ini Tips Islam Agar Dijauhkan dari Perselingkuhan

Kesetiaan adalah salah satu fondasi penting dalam pernikahan menurut Islam. Open marriage yang mengizinkan adanya hubungan dengan pihak ketiga bertentangan dengan konsep kesetiaan ini.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep open marriage bertentangan dengan ajaran Islam. Islam sangat menjunjung tinggi kesucian, kesetiaan, dan komitmen dalam pernikahan.

Oleh karena itu, hubungan yang melibatkan pihak ketiga di luar ikatan pernikahan tidak dapat dibenarkan dalam Islam.

Bagi setiap Muslim, penting untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.