Open Marriage dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

AKURAT.CO Open marriage atau pernikahan terbuka merupakan konsep di mana pasangan suami istri sepakat untuk memberikan izin satu sama lain terlibat dalam hubungan romantis atau seksual dengan orang lain di luar pernikahan mereka.
Dalam budaya modern, konsep ini semakin mendapatkan perhatian. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap konsep ini?
Dalam Islam, pernikahan adalah institusi yang sangat dihormati dan dilindungi.
Konsep pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pernikahan dalam Islam tidak hanya merupakan ikatan duniawi tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang melibatkan Allah SWT.
Baca Juga: Islam: Kondisi Pemerintah dan Pimpinan Negara adalah Gambaran Mayoritas Rakyatnya
Dalil-dalil yang Menentang Open Marriage
1. Kewajiban untuk Menjaga Kesucian Pernikahan
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ"
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mu’minun: 5-6)
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hubungan seksual hanya diperbolehkan antara suami dan istri. Selain itu, segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai dosa besar.
2. Larangan Mendekati Zina
Allah SWT juga berfirman:
"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’: 32)
Open marriage, yang memungkinkan pasangan untuk berhubungan dengan orang lain di luar ikatan pernikahan, secara tidak langsung dapat mendekati zina, yang jelas dilarang dalam Islam.
3. Kesetiaan dalam Pernikahan
Islam sangat menekankan kesetiaan dalam hubungan pernikahan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ"
"Jika seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya (tanpa alasan yang sah), maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesetiaan adalah salah satu fondasi penting dalam pernikahan menurut Islam. Open marriage yang mengizinkan adanya hubungan dengan pihak ketiga bertentangan dengan konsep kesetiaan ini.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep open marriage bertentangan dengan ajaran Islam. Islam sangat menjunjung tinggi kesucian, kesetiaan, dan komitmen dalam pernikahan.
Oleh karena itu, hubungan yang melibatkan pihak ketiga di luar ikatan pernikahan tidak dapat dibenarkan dalam Islam.
Bagi setiap Muslim, penting untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







