Akurat

Apakah Memasukkan Obat Lewat Vagina Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Nuzulul Karamah | 15 Februari 2026, 13:14 WIB
Apakah Memasukkan Obat Lewat Vagina Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

AKURAT.CO Bulan Ramadan sering memunculkan berbagai pertanyaan seputar hukum ibadah, terutama yang berkaitan dengan tindakan medis.

Salah satu yang kerap ditanyakan adalah, apakah memasukkan obat lewat vagina membatalkan puasa?

Pertanyaan ini biasanya muncul saat seorang wanita harus menggunakan ovula, krim, atau obat tertentu untuk mengatasi infeksi dan gangguan kewanitaan di siang hari saat berpuasa. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Baca Juga: Awas! Penyakit Vaginismus, Vagina Kaku Penetrasi Susah

Pengertian dan Hukum Dasar

Dalam fikih Islam, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk melalui jalur makan dan minum seperti mulut atau hidung serta memberi efek nutrisi atau mengenyangkan.

Vagina tidak termasuk jalur tersebut dan tidak terhubung dengan saluran pencernaan.

Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa memasukkan obat melalui vagina tidak membatalkan puasa.

Pendapat Ulama

Ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali menegaskan bahwa vagina bukan bagian dari jauf (rongga dalam yang menjadi jalur makan dan minum), sehingga penggunaan obat melalui vagina tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh penjelasan medis modern yang menyatakan bahwa vagina tidak terhubung dengan lambung atau sistem pencernaan.

Selain itu, tidak terdapat dalil khusus yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut termasuk pembatal puasa.

Obat supositoria vagina pun tetap sah digunakan saat puasa karena bersifat lokal dan bukan asupan nutrisi.

Ketentuan Aman Menggunakan Obat Vagina Saat Puasa

Penggunaan obat vagina saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur nutrisi yang berfungsi seperti makan atau minum.

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

Obat topikal lokal

Tablet vagina, ovula, atau krim untuk mengatasi keputihan dan infeksi tidak membatalkan puasa karena bekerja secara lokal dan tidak masuk ke saluran pencernaan.

Pemeriksaan medis

Tindakan medis seperti vaginal touch (VT) atau pemeriksaan dengan alat oleh tenaga kesehatan tetap tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk aktivitas makan, minum, atau hubungan suami istri.

Perhatikan komposisi obat

Pastikan obat yang digunakan bukan cairan bernutrisi atau yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman.

Jika kondisi sakit terasa berat hingga mengganggu ibadah, Islam memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, dan menggantinya (qadha) di hari lain.

Jika tidak mampu qadha karena kondisi permanen, maka berlaku ketentuan fidyah sesuai syariat.

Memasukkan obat lewat vagina tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk jalur makan dan minum serta tidak memberikan efek nutrisi.

Mayoritas ulama membolehkan penggunaannya saat siang hari di bulan Ramadan. Namun, jika kondisi kesehatan memburuk, diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain.

Vidhia Ramadhanti (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.