Akurat

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer, Bisa Online Tanpa Ribet

Redaksi Akurat | 16 Februari 2026, 23:48 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer, Bisa Online Tanpa Ribet

AKURAT.CO Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja tetap. Pekerja lepas atau freelancer juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama, asalkan mendaftarkan diri secara mandiri.

Berbeda dengan karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan, freelancer perlu mengurus pendaftaran sendiri karena tidak berada di bawah pemberi kerja tetap.

Meski demikian, prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer.

Freelancer Masuk Kategori BPU

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, pekerja lepas termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, peserta mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

Melalui kepesertaan ini, freelancer bisa memperoleh sejumlah perlindungan, seperti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: Mengenal Body Recomposition, Cara Turunkan Lemak Tanpa Kehilangan Otot

Cara Daftar BPJS Freelancer Secara Online

Pendaftaran online bisa dilakukan kapan saja melalui perangkat yang terhubung internet. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta” dan pilih kategori Individu/BPU.

  3. Masukkan email aktif dan kode captcha untuk verifikasi.

  4. Klik “Daftar”, lalu cek email untuk aktivasi akun.

  5. Isi data diri sesuai KTP, termasuk alamat dan informasi pekerjaan.

  6. Pilih program perlindungan yang diinginkan (JKK, JKM, dan/atau JHT).

  7. Setelah data dikirim, Anda akan menerima kode pembayaran melalui email.

  8. Lakukan pembayaran sesuai nominal iuran.

  9. Kartu peserta digital akan dikirim melalui email setelah pembayaran berhasil.

Jika membutuhkan kartu fisik, peserta dapat mengambilnya di kantor cabang BPJS terdekat.

Cara Daftar BPJS Freelancer Secara Offline

Bagi yang ingin mendaftar langsung, berikut langkahnya:

Baca Juga: Sudah Rutin Olahraga Tapi Berat Badan Tak Turun? Ini Penyebabnya

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  2. Isi formulir pendaftaran BPU.

  3. Serahkan dokumen persyaratan, seperti KTP dan email aktif.

  4. Tunggu proses verifikasi data.

  5. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui loket atau kanal pembayaran yang tersedia.

  6. Kartu peserta akan dicetak atau dikirim setelah pembayaran diproses.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui mitra resmi, seperti:

  • Agen PERISAI

  • Kantor Pos

  • BRI Link

  • Agen bank atau platform digital seperti Grab, Gojek, dan Shopee yang bekerja sama dengan BPJS.

Manfaat BPJS bagi Freelancer

Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial yang penting bagi pekerja lepas yang tidak memiliki fasilitas jaminan dari perusahaan.

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh antara lain:

1. Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK)

Biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta akan memiliki tabungan yang dapat dicairkan sesuai ketentuan di masa depan.

3. Beasiswa Pendidikan untuk Anak

Bagi peserta aktif yang memenuhi kriteria tertentu, tersedia bantuan pendidikan untuk anak dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusinya

4. Jaminan Kematian (JKM)

Ahli waris akan menerima santunan apabila peserta meninggal dunia.

Freelancer tetap berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial layaknya pekerja tetap.

Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja lepas memiliki perlindungan finansial jangka panjang untuk menghadapi risiko kerja, kondisi darurat, maupun kebutuhan masa depan.

Mendaftar kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa proses yang rumit.

Laporan: Lilis Anggraeni/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.