Menkes Sebut Cek Kesehatan Gratis Penting untuk Cegah Obesitas dan Jaga Kesehatan Mental

AKURAT.CO Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kondisi kesehatan, terutama setelah mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Data terbaru Kemenkes menunjukkan prevalensi obesitas nasional pada penduduk usia 18 tahun meningkat menjadi 23,4% pada 2023, dari 21,8% pada 2018.
“Cek kesehatan gratis nomor satu. Kalau ada indikator merah atau kuning, pola makan harus dijaga, tidur cukup, dan jangan malas bergerak,” ujar Budi, Kamis (13/11/2025).
Ia menyoroti tren obesitas pada usia produktif yang disebabkan gaya hidup kurang bergerak. Menurutnya, menjaga kesehatan jauh lebih penting daripada sekadar mengobati penyakit.
Dari 280 juta masyarakat Indonesia, Menkes meyakini 240–250 juta dalam kondisi sehat, namun jumlah tersebut perlu dijaga agar tetap produktif.
“Kita sering fokus mengobati 20–30 juta yang sakit, tapi lupa menjaga 250–260 juta yang sehat. Mereka harus tetap dijaga,” jelasnya.
Baca Juga: Dasco: Penolakan Budi Arie Masuk Gerindra Bagian dari Dinamika Politik
Menkes menekankan empat kunci hidup sehat: pola makan teratur, tidur cukup, berpikir positif, dan rutin bergerak serta berolahraga.
Ia mendorong masyarakat melakukan cek kesehatan setahun sekali, bahkan dua kali jika memungkinkan.
Selain kesehatan fisik, Menkes juga menyoroti kesehatan jiwa, terutama generasi muda. CKG di sekolah kini mencakup skrining kesehatan mental. Jika hasil kuisioner menunjukkan masalah, peserta akan dirujuk ke dokter.
“Masalah kesehatan mental sering tidak terdeteksi. Program CKG mulai dari SD, SMP, SMA ada tes kesehatan jiwa. Kalau hasilnya mengarah ke masalah, langsung dirujuk ke dokter,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga mental sehat melalui deteksi dini, mengelola stres, berpikir realistis, berdoa, dan meditasi.
“Ini membantu kondisi mental tetap baik,” tutup Menkes.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









