PAFI Sulu Komitmen Berantas Peredaran Obat-obatan Ilegal

AKURAT.CO Peredaran obat-obatan perlu mendapat pengawasan secara ketat dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya saat ini, banyak beredar obat-obatan ilegal yang mengandung zat berbahaya ketika dikonsumsi. Disinyalir, zat berbahaya pada obat-obatan tersebut juga bisa menyebabkan kematian bagi yang mengonsumsinya.
Hal ini dapat dicontohkan dengan terungkapnya peredaran produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar di Bandung beberapa waktu lalu dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Disinyalir obat-obatan tersebut sudah banyak beredar dengan risiko yang sangat besar bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Di antaranya mampu menyebabkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Apresiasi Vonis Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Lebih Rendah Dari Tuntutan
Melihat hal itu, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Sulu tidak tinggal diam. Organisasi yang mewadahi tenaga ahli kefarmasian ini berkomitmen untuk ikut memberantas peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
PAFI Sulu memandang bahwa peredaran obat-obatan ilegal sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan memberikan kerugian yang sangat besar, tidak hanya bagi masyarakat namun juga bagi negara.
PAFI Sulu (pafisulu.org) memandang bahwa banyak dampak negatif dari mengonsumsi obat-obatan ilegal.
Di antaranya tidak tercapainya sasaran pengobatan, menimbulkan resistensi terhadap penyakit yang tengah diderita pasien, dapat menyebabkan terjadinya komplikasi penyakit lain, merusak organ tubuh, menambah biaya yang dikeluarkan konsumen akibat adanya dampak tambahan yang diderita serta bisa menyebabkan kematian.
Apabila didiamkan saja, peredaran obat-obatan ilegal ini akan semakin marak sehingga kerugian yang diderita masyarakat juga akan semakin besar. Dari segi ekonomi, akan menyebabkan korban obat-obatan ilegal harus mengeluarkan biaya untuk memulihkan kesehatannya. Di sisi lain, tingkat produktivitasnya juga hilang karena dia tidak bisa bekerja selama menjalani pengobatan.
PAFI Sulu mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan obat yang akan dikonsumsi apakah sudah memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah. Di samping itu, obat-obatan ilegal ini juga bisa saja mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh.
Oleh karena itu, PAFI Sulu secara berkala selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan obat yang hendak dikonsumsi, terutama terkait dengan izin dari BPOM dan izin edarnya.
PAFI Sulu juga meminta masyarakat untuk berkonsultasi terhadap apoteker jika hendak membeli obat untuk mengetahui legalitas dari obat tersebut sekaligus untuk mengetahui secara lebih dalam mengenai kandungan dan dampak dari obat itu.
PAFI Sulu juga mengajak masyarakat untuk selalu berkonsultasi ke dokter jika membutuhkan obat, khususnya yang termasuk golongan keras. Melalui pemeriksaan yang dilakukan dokter maka pasien akan mendapatkan resep obat yang tepat digunakan.
Edukasi dan sosialisasi ini dilakukan oleh PAFI Sulu melalui jajaran pengurus dan anggota yang terjun menemui masyarakat secara langsung. Dan agar sosialisasi berjalan efektif, maka PAFI Sulu juga bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat, seperti pemerintah setempat, dinas kesehatan setempat, dokter, apoteker dan perawat, aparat penegak hukum dan stakeholder masyarakat lainnya.
Tidak hanya itu, PAFI Sulu juga menggunakan sarana media massa untuk menyosialisasikan bahaya dari peredaran obat-obatan ilegal. Sosialisasi melalui media massa dapat dilakukan dengan memasang iklan, talkshow atau menyebarkan brosur kepada masyarakat.
PAFI Sulu berharap dengan berbagai upaya tersebut, maka kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi obat-obatan yang memiliki izin dari BPOM dan izin edar dari instansi terkait dapat terus meningkat. Dan pemahaman masyarakat bahaya dari obat-obatan ilegal semakin baik. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kecurigaan terhadap obat yang diduga ilegal.
Baca Juga: PAFI Nduga Bantu Akses Kesehatan Masyarakat di Daerah Terpencil
Keberadaan ahli farmasi Indonesia telah ada sejak Proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Para ahli farmasi telah berjuang bahu membahu dengan semua golongan masyarakat, untuk melenyapkan penjajahan dari muka bumi Indonesia, serta turut aktif mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian ikut serta dalam Pembangunan Masyarakat dan Negara.
Oleh karena itu, ahli farmasi Indonesia merupakan salah satu potensi pembangunan yang tidak pernah absen dalam perjuangan pembangunan negara. Sebagai salah satu potensi pembangunan sesuai fungsinya, ahli farmasi Indonesia disamping tugas keseharian, tetap ikut serta mempertinggi taraf kesejahteraan umum, khususnya di bidang kesehatan masyarakat dan farmasi.
Kemudian pada 13 Februari 1946, di Yogyakarta dibentuklah suatu organisasi yang dinamakan “Persatuan Ahli Farmasi Indonesia" sebagai wadah untuk menghimpun semua tenaga yang bakti karyanya di bidang farmasi, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selanjutnya disingkat “PAFI.
PAFI dan Pengurus Pusat PAFI berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila. PAFI adalah organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian.
Adapun tujuan PAFI adalah:
- Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Mewujudkan Derajat Kesehatan yang Optimal bagi Masyarakat Indonesia.
- Mengembangkan dan meningkatkan Pembangunan Farmasi Indonesia.
- Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









