Kuasa Hukum Apresiasi Vonis Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Lebih Rendah Dari Tuntutan
Mukodah | 2 November 2023, 18:57 WIB

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa kasus gagal ginjal akut.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Yunus Adhi Prabowo, yang juga advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengapresiasi putusan tersebut.
Menurutnya, putusan pidana 2 tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu penjara 9 dan 7 t ahun.
"Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim. Namun, kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas, bukan dilakukan klien secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Yunus mengatakan, para terdakwa masih punya waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Ajukan Pleidoi, Tuntut Bebas Karena Tindak Pidana Korporasi
"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," katanya.
Dalam persidangan kali ini, Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim, Ketua PC Kediri, juga turut hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah selaku anggota IAI.
Pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri yang digelar Rabu (1/11/2023) dihadiri keempat terdakwa, tim penasihat hukum serta tim JPU, hakim membacakan amar putusan untuk para terdakwa.
Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam putusan tersebut vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui, dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Dirut PT Afi Farma) dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control PT Afi Farma), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance PT Afi Farma) dan Istikhomah (Manager Produksi PT Afi Farma) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho, dengan anggota Agung Kusumo Nugroho dan Ira Rosalin di PN Kota Kediri, para terdakwa divonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







