Konsultasi ke Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Langkah-langkahnya!

AKURAT.CO BPJS Kesehatan memberi jaminan biaya untuk layanan kesehatan bagi peserta yang menghadapi masalah mental dan memerlukan perawatan atau konsultasi dari psikolog.
Selama menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi psikolog ini.
Syarat konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan
Langkah-langkah konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan
1. Datangi faskes
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter umum, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Pastikan untuk mencari informasi apakah di FKTP tersebut tersedia poli jiwa atau layanan psikologi. Jika tidak, mintalah surat rujukan ke poli jiwa di fasilitas kesehatan rujukan.
2. Mengurus administrasi
Pengurusan administrasi dapat dilakukan secara daring atau luring. Untuk administrasi daring, peserta dapat mendaftar ke faskes rujukan melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit.
Untuk administrasi luring, peserta dapat mendaftar langsung di faskes rujukan dari FKTP. Peserta dapat memilih psikolog atau psikiater sesuai jadwal praktek mereka.
Baca Juga: Sumut Kecewa Peparnas 2024 Dipindah ke Solo, Jumlah Atlet yang Diikutsertakan Berkurang
3. Melakukan konsultasi
Peserta akan bertemu langsung dengan psikolog atau psikiater yang bertugas.
Seperti pemeriksaan dokter, peserta akan menjalani beberapa tes untuk mendapatkan diagnosis yang sesuai dengan kondisi mental mereka.
4. Mengambil obat
Setelah konsultasi, pasien yang berkonsultasi dengan psikiater mungkin akan diberikan obat secara gratis.
Namun, pasien yang berkonsultasi dengan psikolog tidak akan mendapatkan obat, karena psikolog bukan dokter dan tidak memiliki wewenang untuk memberikan obat.
Beberapa obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk kesehatan jiwa antara lain Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








