Simak, Syarat Beserta Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

AKURAT.CO Sebagai informasi, scaling gigi merupakan perawatan gigi yang bersifat non-operasi dengan menggunakan alat ultrasonic scaler. Perawatan ini mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi yang bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi hingga menghindari penyakit mulu dan gusi.
Baca Juga: Kenali 7 Penyebab Gigi Kuning, Warna Putih Jadi Pudar
Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan scaling gigi umumnya tidak murah. Namun ternyata, dengan menggunakan BPJS Kesehatan, perawatan tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Syarat scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan
Terdapat ketentuan tertentu sebelum melakukan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Wajib dicatat, scaling gigi hanya gratis menggunakan layanan BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis bukan untuk alasan estetika semata.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui syaratnya, berikut ini prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni puskesmas atau klinik. Di sana, peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat indikasi yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan scaling gigi, maka hal tersebut akan dilakukan secara gratis.
3. Jika terdapat indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, maka peserta BPJS Kesehatan harus memeroleh rujukan dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan tersebut akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan selanjutnya.
Itulah syarat dan cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









