Akurat

Pria Pembakar Al-Qur’an di London Berpeluang Dapat Suaka Amerika Serikat

Fitra Iskandar | 16 Februari 2026, 14:26 WIB

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden AS Donald Trump dilaporkan tengah mempertimbangkan keterlibatan dalam kasus Hamit Coskun, pria yang didenda setelah membakar Al-Qur’an di luar Konsulat Turki di London. Langkah ini mencuat ketika jaksa Inggris berupaya mengaktifkan kembali vonis bersalah yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan.

Sejumlah pejabat AS disebut sedang membahas kemungkinan pemberian status pengungsi kepada Coskun (51) apabila Crown Prosecution Service (CPS) memenangkan bandingnya. Seorang pejabat senior pemerintahan AS mengatakan kepada media Inggris bahwa kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang “menjadi perhatian pemerintah.”

Coskun, yang berdarah Armenia-Kurdi, sebelumnya mengajukan suaka ke Inggris dari Turki. Ia mengklaim kelompok ekstremis Islam telah “menghancurkan” kehidupan keluarganya dan menyebut dirinya pernah dipenjara karena memprotes pemerintahan yang ia nilai bercorak Islamis.

Pada 13 Februari 2025, Coskun mendatangi Konsulat Turki di London dan membakar satu eksemplar Al-Qur’an sambil meneriakkan slogan, “Islam adalah agama terorisme” serta makian terhadap Islam. Saat aksi berlangsung, ia diserang oleh seorang pejalan kaki bernama Moussa Kadri yang mengejarnya dengan pisau, menendang, dan meludahinya.

Kadri kemudian dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan setelah dinyatakan bersalah atas penyerangan dan membawa senjata tajam di tempat umum.

Awalnya, Coskun didakwa atas tuduhan melecehkan “institusi agama Islam”. Kasus ini memicu campur tangan organisasi National Secular Society dan Free Speech Union. Kedua lembaga tersebut berpendapat bahwa jaksa secara efektif menghidupkan kembali undang-undang penodaan agama yang telah dihapus pada 2008.

Pada Juni 2025, Coskun dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum dengan unsur pemberatan agama dan dijatuhi denda. Namun pada Oktober 2025, hakim membatalkan vonis tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun pembakaran Al-Qur’an “sangat menyakitkan dan menyinggung” bagi banyak Muslim, hak atas kebebasan berekspresi “harus mencakup hak untuk menyampaikan pandangan yang menyinggung, mengejutkan, atau mengganggu.”

CPS kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi London untuk membatalkan putusan tersebut. Coskun mengatakan kepada media Inggris bahwa jika banding dikabulkan, ia mungkin terpaksa “melarikan diri” dari Inggris.

“Bagi saya, sebagai korban terorisme Islam, saya tidak bisa tetap diam. Saya mungkin terpaksa meninggalkan Inggris dan pindah ke Amerika Serikat, di mana Presiden Trump berdiri untuk kebebasan berbicara dan melawan ekstremisme Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Jika itu harus saya lakukan, maka bagi saya Inggris secara efektif telah jatuh ke tangan Islamisme dan aturan pembatasan ujaran yang ingin diberlakukannya kepada dunia non-Muslim.”

Presiden Donald Trump dan pemerintahannya sebelumnya telah mengkritik Inggris serta sejumlah negara Eropa terkait meningkatnya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Pada 2025, Trump mengecam undang-undang Inggris terkait ujaran daring dengan mengatakan bahwa “hal-hal aneh sedang terjadi” di sana dan itu “bukan hal yang baik.”

Dalam Konferensi Keamanan Munich 2025, Wakil Presiden JD Vance juga menyatakan, “Di Inggris dan di seluruh Eropa, saya khawatir kebebasan berbicara sedang mengalami kemunduran.”

Hingga kini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar terkait kemungkinan pemberian suaka kepada Coskun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.