AKURAT.CO Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dengan kerja paksa kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol terkait deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember 2024. Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti memimpin pemberontakan (insurrection). Vonis ini menjadikannya kepala negara terpilih pertama di era demokrasi Korea Selatan yang menerima hukuman pidana maksimal.
Deklarasi Darurat Militer Dinilai Sebagai Pemberontakan
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 merupakan tindakan pemberontakan yang bertujuan mengganggu tatanan konstitusional.
Hakim Jee Kui-youn menyebut langkah tersebut dimaksudkan untuk mengirim pasukan ke Majelis Nasional guna memblokade ruang sidang dan menangkap tokoh-tokoh penting, termasuk ketua parlemen dan para pemimpin partai, agar anggota dewan tidak dapat bersidang maupun melakukan pemungutan suara.
Pertimbangan Hakim: Dampak Sosial dan Sikap Terdakwa
Dalam putusan yang dibacakan Kamis waktu setempat, pengadilan menyoroti tidak adanya permintaan maaf dari Yoon selama persidangan serta penolakannya menghadiri sidang tanpa alasan sah.
Majelis hakim juga menilai upaya darurat militer tersebut merusak netralitas politik militer dan kepolisian, menurunkan kredibilitas Korea Selatan di mata internasional, serta membuat masyarakat terbelah secara politik dan mengalami konfrontasi ekstrem.
Mengapa Tidak Dijatuhi Hukuman Mati?
Meski jaksa menuntut hukuman mati, pengadilan memilih menjatuhkan penjara seumur hidup dengan kerja paksa. Hakim mempertimbangkan bahwa perencanaan Yoon tidak matang, terdapat upaya membatasi penggunaan kekuatan fisik, dan sebagian besar rencananya gagal terlaksana.
Menurut hukum Korea Selatan, dakwaan memimpin pemberontakan dapat dijatuhi tiga jenis hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Kronologi Krisis 3 Desember 2024
Jaksa menyebut pada malam 3 Desember 2024, Yoon berupaya menggunakan kekuatan militer untuk melumpuhkan legislatif, menangkap lawan politik, dan mengambil alih komisi pemilihan nasional. Yoon saat itu mengklaim sedang memberantas “kekuatan anti-negara” dan menuding adanya kecurangan pemilu tanpa bukti.
Dalam beberapa jam setelah deklarasi, 190 anggota parlemen menerobos barikade militer dan kepolisian untuk mencabut status darurat militer. Parlemen memakzulkan Yoon dalam 11 hari, dan Mahkamah Konstitusi resmi memberhentikannya empat bulan kemudian.
Reaksi Publik Terbelah
Vonis yang disiarkan langsung di televisi nasional memicu reaksi beragam. Ratusan pendukung Yoon menggelar aksi di luar pengadilan dengan mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat. Suasana sempat memanas ketika putusan dibacakan.
Sebagian pendukung menangis dan menyebut negara telah berakhir, sementara kelompok progresif di lokasi terpisah menyambut putusan dengan sorak-sorai, meski ada yang menilai hukuman mati lebih layak dijatuhkan.
Masih Hadapi Sejumlah Perkara Lain
Yoon masih menghadapi enam persidangan pidana lainnya, termasuk dakwaan makar terkait dugaan upaya memicu ketegangan dengan Korea Utara. Ia juga telah divonis lima tahun penjara dalam kasus menghalangi proses penangkapannya.
Sejumlah pejabat lain, termasuk mantan menteri pertahanan dan pejabat militer serta kepolisian, turut dijatuhi hukuman dengan masa tahanan bervariasi.
Peluang Banding dan Kemungkinan Pengampunan
Tim kuasa hukum Yoon menyebut putusan tersebut sebagai pengadilan sandiwara dan berjanji mengajukan banding.
Dalam sistem hukum Korea Selatan, terpidana penjara seumur hidup secara teori dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah 20 tahun. Sejarah juga mencatat sejumlah mantan presiden yang pernah dipenjara akhirnya memperoleh pengampunan presiden. Namun, belum ada kepastian apakah Yoon akan mengalami hal serupa.