Akurat

Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Warga AS Bisa Tuntut Refund hingga USD 1.751 per Keluarga

Fitra Iskandar | 21 Februari 2026, 12:09 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Warga AS Bisa Tuntut Refund hingga USD 1.751 per Keluarga

AKURAT.CO Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan pada Jumat itu langsung memicu tuntutan dari Partai Demokrat agar pemerintah mengembalikan uang yang sudah dibayarkan warga akibat tarif tersebut.

Gubernur California, Gavin Newsom, meminta Trump segera mengembalikan dana kepada masyarakat.

“Donald Trump harus segera mengembalikan uang itu. Itu kewajibannya. Setiap keluarga dikenai beban sekitar USD 1.751. Ia mengambil ratusan miliar dolar dari pekerja, petani, dan pelaku usaha kecil untuk kebijakan yang ilegal. Sekarang hukum telah ditegakkan,” kata Newsom.

Hal senada disampaikan Gubernur Illinois, JB Pritzker, yang bahkan mengirim surat resmi ke Gedung Putih.

“Tarif yang Anda berlakukan merugikan petani, membuat mitra bisnis marah, dan menaikkan harga bahan makanan. Atas nama warga Illinois, saya menuntut pengembalian dana USD 1.700 untuk setiap keluarga di negara bagian ini,” tulis Pritzker.

Ia juga mengirim “tagihan” simbolis kepada pemerintah federal untuk lebih dari 5,1 juta keluarga di Illinois dengan total nilai lebih dari USD 8,6 miliar, dan mencantumkan keterangan “telah jatuh tempo”.

Menanggapi hal itu, juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyindir Pritzker. “Kalau benar-benar peduli pada keringanan ekonomi warga Illinois, seharusnya ia mulai dari pemerintahannya sendiri, bukan mencari sensasi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan terbaru dari anggota Demokrat di Komite Ekonomi Gabungan Kongres, rata-rata keluarga Amerika membayar sekitar USD 1.745 akibat tarif antara Februari 2025 hingga Januari 2026. Total beban yang ditanggung konsumen disebut mencapai lebih dari USD 231 miliar. Sejumlah riset lain dari universitas ternama juga menyimpulkan bahwa biaya tarif pada akhirnya dibayar oleh pelaku usaha dan konsumen Amerika sendiri.

Mahkamah Agung menilai tarif yang diterbitkan berdasarkan IEEPA telah melampaui kewenangan presiden. Trump mengecam putusan tersebut dan menyatakan akan mencari jalur lain untuk tetap menerapkan tarif.

Sebelumnya, Trump sempat menggagas pembagian “cek dividen tarif” sebesar USD 2.000 bagi warga berpenghasilan rendah dan menengah. Namun, rencana itu kemungkinan membutuhkan persetujuan Kongres.

Kini, setelah tarif tersebut dibatalkan, muncul pertanyaan apakah pemerintah akan benar-benar mengembalikan dana kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Agung tidak secara langsung memerintahkan pengembalian dana.

Saat ditanya apakah pemerintah harus memberikan refund, Trump menjawab, “Sepertinya itu masih harus diproses di pengadilan selama dua tahun ke depan.”

Menteri Keuangan AS Scott Bessent juga meragukan adanya pengembalian dana.

“Saya rasa masyarakat Amerika tidak akan melihat uang itu kembali. Prosesnya bisa berlarut-larut berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun,” kata Bessent.

Meski Demokrat mendesak pengembalian dana, hingga kini belum ada kepastian apakah dan bagaimana mekanisme refund akan dilakukan.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.