Myanmar Resmi Larang Rokok Elektrik dan Shisha Elektronik Demi Lindungi Kesehatan Publik

AKURAT.CO Pemerintah Myanmar resmi memberlakukan larangan menyeluruh terhadap rokok elektrik (e-cigarette) dan produk sejenis di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak buruknya terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Myanmar berdasarkan persetujuan kabinet pada 18 Februari. Aturan ini melarang impor, ekspor, penjualan, kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, penggunaan, hingga konsumsi rokok elektrik beserta aksesori terkait, termasuk shisha elektronik.
Kementerian menyatakan, kebijakan ini ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Pasokan dan Layanan Esensial (Essential Supplies and Services Law).
Wakil Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Masyarakat, Kyaw Kan Kaung, mengatakan penggunaan rokok elektrik semakin populer di kalangan anak muda, tidak hanya di Myanmar tetapi juga di berbagai negara lain.
Ia menegaskan anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional adalah keliru. Menurutnya, rokok elektrik dapat merusak paru-paru secara langsung serta mengandung nikotin yang sangat adiktif, logam berat, dan berbagai zat beracun lainnya.
Kyaw Kan Kaung menyebutkan, larangan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan publik, khususnya generasi muda yang dinilai paling rentan terhadap dampak negatif produk tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









