Akurat

Kasus Pertama, Promosi Vape di Media Sosial Berujung Denda dan Penjara

Kumoro Damarjati | 19 Desember 2025, 09:02 WIB
Kasus Pertama, Promosi Vape di Media Sosial Berujung Denda dan Penjara


AKURAT.CO Seorang pria berusia 26 tahun dijatuhi denda setelah mengunggah konten rokok elektrik atau vape di media sosial. Kasus ini tercatat sebagai yang pertama sejenis, sebagaimana diumumkan Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (Health Sciences Authority/HSA) pada Rabu (17/12).

Pria bernama Krish Khalifa, yang dikenal dengan nama akun Rapperboya, dinyatakan bersalah atas lima pelanggaran terkait vape. Pengadilan menjatuhkan denda kumulatif sebesar 14.000 dolar, termasuk 2.000 dolar karena kepemilikan tiga perangkat rokok elektrik dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Selain kasus vape, Khalifa juga terjerat sejumlah tindak pidana lain yang tidak berkaitan langsung dengan rokok elektrik. Ia terbukti menyerahkan rekening bank untuk kepentingan pencucian uang, melakukan penggelapan properti secara tidak jujur, serta melakukan tindakan ceroboh. Atas pelanggaran tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

HSA menyebut Khalifa mengunggah sembilan konten di berbagai platform media sosial, seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Dalam unggahan tersebut, ia terlihat memegang atau menggunakan rokok elektrik, baik di tempat umum maupun di dalam rumah.

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mengadukan sebuah video TikTok berisi aktivitas vaping. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti HSA dengan penyelidikan lebih mendalam.

Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Iklan dan Penjualan Tembakau, konten yang mendorong atau menampilkan penggunaan rokok elektrik dapat dikategorikan sebagai iklan produk tembakau terlarang. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai denda hingga 10.000 dolar, hukuman penjara maksimal enam bulan, atau keduanya. Hukuman yang lebih berat berlaku bagi pelanggar berulang.

Dalam setahun terakhir, HSA memperketat pengawasan terhadap promosi rokok elektrik di platform digital. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November, tercatat 38 orang telah diidentifikasi dan didenda karena mengunggah konten vape di media sosial.

Direktur Cabang Regulasi Tembakau HSA, Norman Chong, menegaskan bahwa promosi rokok elektrik di media sosial berpotensi menormalisasi penggunaan produk terlarang tersebut. “Konten semacam ini dapat memengaruhi masyarakat, terutama generasi muda, untuk mencoba vaping,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.