Cari Kerja ke Luar Negeri? Kebijakan Migrasi Yunani Buka Ribuan Posisi Baru

AKURAT.CO Parlemen Yunani diperkirakan akan mengesahkan kebijakan migrasi Yunani terbaru pada Rabu (4/2), yang memuat dua pendekatan sekaligus yaitu mempercepat perekrutan puluhan ribu pekerja asal Asia Selatan, sekaligus memperketat hukuman bagi migran yang masuk secara ilegal.
Pemerintahan sayap kanan Yunani mengusung citra tegas terhadap isu migrasi. Namun di sisi lain, pemerintah menghadapi kekurangan tenaga kerja besar di sektor penting seperti pariwisata, konstruksi, dan pertanian. Kondisi ini mendorong lahirnya kebijakan migrasi Yunani yang baru untuk menutup kebutuhan tenaga kerja tersebut.
Inti aturan baru itu adalah penyederhanaan proses perekrutan pekerja asing melalui skema kerja sama dengan sejumlah negara, termasuk India, Bangladesh, dan Mesir. Pemerintah juga menyiapkan jalur cepat (fast track) untuk mendatangkan tenaga kerja bagi proyek-proyek infrastruktur besar.
Meski membuka pintu bagi pekerja asing, pemerintah tetap memasukkan pasal keras terhadap migran ilegal. Rancangan undang-undang itu juga menargetkan organisasi non-pemerintah (NGO) yang membantu migran tanpa dokumen resmi.
“Kami membutuhkan pekerja, tetapi kami tegas terhadap imigrasi ilegal,” kata Menteri Migrasi Yunani Thanos Plevris kepada stasiun televisi ERT.
Isu migrasi masih menjadi topik sensitif di Yunani dan kawasan Eropa. Walau jumlah kedatangan migran telah menurun tajam dibanding gelombang besar tahun 2015 — saat pulau-pulau Yunani di Laut Aegea menjadi titik utama kedatangan — perdebatan soal kebijakan migrasi Yunani tetap memanas.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Yunani menyetujui lebih dari 80.000 posisi kerja per tahun bagi pekerja migran. Meski tidak ada data resmi kekurangan tenaga kerja, studi asosiasi industri menyebut kebutuhan riil bisa lebih dari dua kali lipat kuota yang disetujui, sementara hanya sekitar separuh posisi yang terisi.
RUU kebijakan migrasi Yunani ini diperkirakan lolos karena koalisi pemerintah menguasai mayoritas kursi parlemen. Namun partai oposisi mengecam aturan tersebut karena dinilai mengabaikan integrasi migran yang sudah berada di Yunani dan mengadopsi narasi politik sayap kanan ekstrem.
Dalam aturan baru, migran yang masuk secara ilegal tidak akan memiliki jalur untuk memperoleh status legal. Ketentuan yang sebelumnya memberi izin tinggal bagi anak tanpa pendamping setelah berusia 18 tahun — dengan syarat bersekolah di Yunani — juga dihapus.
“Siapa pun yang saat ini berstatus ilegal akan tetap ilegal. Jika ditemukan, mereka akan ditangkap, dipenjara dua hingga lima tahun, lalu dipulangkan,” ujar Plevris di hadapan anggota parlemen.
Kelompok hak asasi manusia menolak kebijakan migrasi Yunani tersebut. Mereka menilai aturan baru berpotensi mengkriminalisasi NGO kemanusiaan karena mengaitkan aktivitas bantuan migran dengan tindak kejahatan serius.
RUU itu mengatur hukuman berat, termasuk pidana penjara minimal 10 tahun dan denda besar, bagi pihak yang membantu masuknya migran ilegal, menyediakan transportasi, atau menolong mereka tinggal secara tidak sah.
Selain itu, menteri migrasi diberi kewenangan luas untuk mencabut status terdaftar NGO hanya berdasarkan dakwaan pidana terhadap satu anggotanya. Izin tinggal migran juga bisa dicabut hanya berdasar kecurigaan, yang dinilai melemahkan asas praduga tak bersalah.
Ombudsman nasional Yunani menyampaikan keprihatinan serius karena penghukuman atas masuknya seseorang secara ilegal dinilai bertentangan dengan konvensi internasional perlindungan pengungsi. Direktur Dewan Pengungsi Yunani, Lefteris Papagiannakis, bahkan menyebut pendekatan tersebut sebagai bagian dari tren kebijakan migrasi global yang bermusuhan dan diskriminatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









