Akurat

Korea Selatan: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Eks Presiden Yoon Terkait Darurat Militer

Fitra Iskandar | 14 Januari 2026, 08:38 WIB
Korea Selatan: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Eks Presiden Yoon Terkait Darurat Militer

AKURAT.CO Jaksa khusus Korea Selatan pada Selasa (13/1) menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas dakwaan menjadi dalang upaya pemberontakan terkait penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menyatakan penyelidikan menemukan adanya skema yang diduga dirancang Yoon bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun sejak Oktober 2023. Skema tersebut disebut bertujuan mempertahankan kekuasaan Yoon.

“Yoon mengklaim darurat militer diberlakukan untuk melindungi demokrasi liberal. Namun, darurat militer yang inkonstitusional dan ilegal itu justru melemahkan fungsi Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum, serta pada praktiknya menghancurkan tatanan demokrasi liberal yang dijamin konstitusi,” kata jaksa dalam pleidoi penutup.

Jaksa juga menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan yang tulus maupun menyampaikan permintaan maaf secara layak kepada publik.

Yoon Suk-yeol (65) membantah seluruh tuduhan tersebut. Mengutip kantor berita Yonhap, Yoon menyatakan darurat militer diberlakukan untuk menangkal “kejahatan yang dapat menghancurkan negara”. Ia beralasan langkah tersebut berada dalam kewenangannya sebagai presiden dan dimaksudkan sebagai peringatan atas apa yang disebutnya sebagai upaya penghambatan pemerintahan oleh partai-partai oposisi.

Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan pada Februari mendatang. Namun, tuntutan jaksa tidak selalu dikabulkan sepenuhnya oleh pengadilan Korea Selatan.

Preseden serupa terjadi pada 1995–1996, ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo diadili atas tuduhan pemberontakan. Saat itu, jaksa menuntut hukuman mati bagi Chun dan penjara seumur hidup bagi Roh. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman mati kepada Chun dan hukuman penjara 22,5 tahun kepada Roh. Vonis tersebut kemudian direvisi di tingkat banding menjadi penjara seumur hidup bagi Chun dan 17 tahun penjara bagi Roh. Keduanya akhirnya mendapat pengampunan presiden setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun.

Korea Selatan terakhir menjatuhkan vonis mati pada 2016, namun tidak pernah melakukan eksekusi sejak 1997.

Sementara itu, Kantor Presiden Lee Jae-myung, yang terpilih setelah Yoon dilengserkan tahun lalu, menyatakan keyakinannya bahwa lembaga peradilan akan memutus perkara tersebut “sesuai hukum, prinsip, dan standar publik”.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.