Komisi Komunikasi Federal AS Larang Impor dan Penjualan Drone Asing Baru

AKURAT.CO Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (Federal Communications Commission/FCC) resmi menyetujui kebijakan pelarangan impor dan penjualan drone buatan luar negeri yang baru, termasuk merek asal China seperti DJI dan Autel. Kebijakan ini diambil dengan alasan adanya “risiko yang tidak dapat diterima terhadap keamanan nasional” Amerika Serikat.
Keputusan tersebut diumumkan melalui situs resmi FCC. Dalam aturan terbaru itu, model drone baru beserta komponen terkait dari produsen asing tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi yang diwajibkan di Amerika Serikat. Akibatnya, produk-produk tersebut tidak dapat masuk dan dipasarkan di pasar AS.
Regulator AS menilai sistem drone asing berpotensi membahayakan keselamatan warga negara Amerika. Meski demikian, larangan ini tidak berlaku bagi drone yang telah dibeli dan saat ini sudah digunakan di dalam negeri.
FCC menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap infrastruktur kritis dan ruang udara AS, terutama menjelang sejumlah ajang internasional besar pada periode 2026 hingga 2028. Pada masa tersebut, risiko penyalahgunaan sistem pesawat nirawak tanpa izin diperkirakan meningkat.
Menanggapi keputusan itu, Kementerian Perdagangan China mendesak Washington agar segera menghapus drone buatan luar negeri dari daftar pembatasan atau Covered List. Pemerintah China menilai kebijakan tersebut keliru dan merugikan kepentingan sah perusahaan-perusahaan asal China.
Sejumlah produsen drone China, termasuk DJI, juga menyampaikan kekecewaan mereka atas keputusan FCC. Mereka menyoroti tidak adanya bukti terbuka yang menunjukkan ancaman keamanan sebagaimana yang diklaim otoritas AS. Produsen China bahkan menuding kebijakan tersebut sebagai bentuk proteksionisme dan menilai kriteria penilaian keamanan yang digunakan tidak jelas.
Di sisi lain, industri drone Amerika Serikat sendiri diketahui masih sangat bergantung pada komponen buatan China dalam proses produksi berbagai produknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








