Akurat

Rusia Nilai Resolusi DK PBB Langgar Hukum Internasional tentang Negara Palestina

Kumoro Damarjati | 19 November 2025, 22:06 WIB
Rusia Nilai Resolusi DK PBB Langgar Hukum Internasional tentang Negara Palestina

 

AKURAT.CO Rusia menyatakan bahwa adopsi rancangan resolusi Amerika Serikat mengenai Gaza oleh Dewan Keamanan PBB bertentangan dengan ketentuan hukum internasional terkait pembentukan negara Palestina.

Sehari sebelumnya, Dewan Keamanan mengesahkan resolusi yang membentuk Dewan Perdamaian Transisi serta memberi mandat kepada Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) untuk mengawasi tata kelola, rekonstruksi, dan upaya keamanan di Jalur Gaza. Kedua lembaga itu akan beroperasi hingga 31 Desember 2027, dengan kemungkinan adanya tindakan lanjutan dari Dewan.

Resolusi tersebut lolos dengan 13 suara setuju, sementara Rusia dan Tiongkok memilih abstain.

Sejak Oktober 2023, hampir 69.500 warga Palestina tewas—mayoritas perempuan dan anak-anak—dan lebih dari 170.700 lainnya terluka akibat agresi Israel yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza.

Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Luar Negeri Rusia menilai resolusi itu tidak memberikan Dewan Keamanan “hak prerogatif yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan.”

Dalam pernyataannya, Rusia berargumen bahwa langkah tersebut bertentangan dengan ketetapan hukum internasional yang mengatur pembentukan negara Palestina yang merdeka, memiliki keterhubungan wilayah, berada dalam batas 1967, serta beribu kota di Yerusalem Timur dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel.

Moskow menjelaskan bahwa sikap abstain dalam pemungutan suara dipertimbangkan dengan melihat posisi Otoritas Palestina serta negara-negara Arab dan Muslim yang mendukung resolusi itu. Rusia menyebut langkah tersebut diambil untuk “mencegah berulangnya kekerasan dan operasi militer di Gaza.”

Rusia juga menegaskan bahwa perang di Gaza dapat dihentikan lebih cepat apabila Amerika Serikat tidak berulang kali menggunakan hak veto terhadap rancangan resolusi gencatan senjata. Washington tercatat enam kali memveto upaya serupa dalam dua tahun terakhir.

Rusia menambahkan bahwa keputusan ini tidak seharusnya menjadi “kedok bagi eksperimen tak terkendali” di wilayah pendudukan Palestina ataupun mengurangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta tidak mengabaikan kebutuhan keamanan dan perdamaian bagi warga Israel.

Sebelumnya, Duta Besar Rusia untuk PBB, Vasily Nebenzya, menjelaskan alasan abstainnya Moskow. Ia menilai rancangan tersebut mengabaikan keterlibatan Palestina.

“Draf itu juga tidak memberikan kejelasan mengenai jadwal penyerahan kembali kendali Gaza kepada Otoritas Palestina, maupun kepastian mengenai mekanisme kerja Dewan Perdamaian dan Pasukan Stabilisasi Internasional yang dapat bertindak secara otonom tanpa memperhatikan posisi Ramallah,” katanya dalam sidang Dewan Keamanan setelah pemungutan suara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.