Parlemen Israel Bahas RUU Hukuman Mati dan Penutupan Media Asing

AKURAT.CO Parlemen Israel tengah membahas dua rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang memicu perdebatan luas di dalam negeri maupun komunitas internasional.
RUU pertama memperluas penerapan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan bermotif terorisme, sementara RUU kedua memberi pemerintah wewenang menutup media asing tanpa perintah pengadilan.
Kedua usulan itu disetujui dalam pembacaan pertama pada Senin (10/11/2025) dan kini akan dibahas lebih rinci di tingkat komite sebelum pemungutan suara tahap berikutnya.
RUU Hukuman Mati Dipelopori Menteri Keamanan Nasional
RUU hukuman mati digagas oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, tokoh sayap kanan yang dikenal keras terhadap kebijakan keamanan. Dalam sidang parlemen, usulan itu disetujui dengan 39 suara mendukung dan 16 menolak.
Ben Gvir menyebut kebijakan ini sebagai “pencegah kuat terhadap aksi terorisme” dan bahkan mengancam akan menarik partainya dari koalisi pemerintahan jika RUU tersebut tidak disahkan.
Sebelumnya, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak wacana ini karena dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan sandera Israel di Gaza. Namun, setelah masa gencatan senjata berjalan, Netanyahu dikabarkan mulai melunak terhadap usulan itu.
Isi dan Implikasi RUU Hukuman Mati
Jika disetujui, RUU ini akan mengubah ketentuan pengadilan militer di Tepi Barat, wilayah di mana warga Palestina tunduk pada hukum militer Israel, sedangkan pemukim Israel diatur oleh hukum sipil.
Revisi baru memungkinkan hukuman mati dijatuhkan dengan mayoritas sederhana para hakim, tanpa perlu keputusan bulat, serta menghapus pertimbangan keadaan yang meringankan.
Israel selama ini hampir tidak pernah menerapkan hukuman mati. Eksekusi terakhir dilakukan pada tahun 1962 terhadap Adolf Eichmann, arsitek Holocaust yang ditangkap di Argentina.
PBB dan kelompok hak asasi manusia sebelumnya mengkritik sistem peradilan militer Israel di Tepi Barat karena dinilai tidak memberikan akses peradilan yang adil bagi warga Palestina.
RUU Kedua: Pemerintah Bisa Tutup Media Asing Tanpa Pengadilan
Dalam sidang yang sama, parlemen juga meloloskan pembacaan pertama RUU terpisah yang memberi kewenangan pemerintah menutup media asing tanpa perlu keputusan pengadilan.
Aturan ini dianggap sebagai upaya untuk melegalkan tindakan penutupan Al Jazeera pada 2024, yang kala itu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi Israel dengan alasan pemberitaan yang dianggap bias terhadap Israel dan mendukung Hamas selama perang di Gaza.
Media asal Qatar tersebut telah membantah tuduhan keberpihakan dan mengecam penutupan itu. Sejumlah jurnalis Al Jazeera di Gaza juga tewas dalam serangan udara Israel dalam dua tahun terakhir.
Kecaman dari Komunitas Pers Internasional
RUU baru yang diajukan oleh anggota parlemen Ariel Kallner dari Partai Likud dan didukung penuh oleh koalisi sayap kanan Netanyahu akan menjadikan kewenangan tersebut permanen, bahkan di luar masa perang, serta menghapus mekanisme pengawasan hukum.
Organisasi Reporters Without Borders (RSF) mengecam keras langkah ini. Direktur editorial RSF, Anne Bocandé, menyebutnya sebagai “paku pertama di peti mati independensi media di Israel.”
Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan pers, terutama menjelang pemilu dan di tengah konflik berkepanjangan di Gaza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









