Nepal Blokir Facebook, WhatsApp, Instagram, dan X: Aturan Baru Media Sosial Picu Kontroversi

AKURAT.CO Pemerintah Nepal memblokir akses ke sejumlah platform media sosial besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan X (Twitter). Total ada 26 platform yang dihentikan layanannya di seluruh negeri mulai Kamis (4/9/2025). Langkah drastis ini diambil setelah sebagian besar platform tidak mematuhi aturan registrasi yang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal.
Mengapa Media Sosial Diblokir di Nepal?
Sejak 2023, pemerintah Nepal sebenarnya sudah mengeluarkan Direktif Penggunaan Media Sosial. Aturan ini meminta semua platform internasional untuk membuka kantor perwakilan lokal di Nepal, menunjuk petugas khusus yang bisa menindaklanjuti keluhan pengguna, serta menerapkan mekanisme pengawasan mandiri. Batas waktu registrasi semula jatuh pada 28 Agustus 2025, namun diperpanjang hingga 3 September. Sayangnya, hingga tenggat berakhir, sebagian besar platform tidak juga memenuhi kewajiban tersebut.
Situasi inilah yang membuat pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memutus akses ke berbagai aplikasi populer.
Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Agung Nepal
Keputusan pemblokiran ini bukan tanpa dasar. Mahkamah Agung Nepal sebelumnya sudah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemerintah untuk membatasi akses platform yang tidak terdaftar, termasuk aplikasi OTT dan browser internet yang menayangkan iklan di Nepal.
Menurut putusan tersebut, registrasi wajib dilakukan agar platform asing tunduk pada hukum lokal. Selain itu, aturan ini juga disebut penting untuk mencegah penyebaran misinformasi yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar di ruang digital Nepal.
Platform yang Terkena Dampak
Daftar pemblokiran yang diterbitkan Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA) mencakup 26 platform populer. Di dalamnya ada nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, Reddit, LinkedIn, WhatsApp, Discord, Pinterest, Signal, Threads, WeChat, Quora, Tumblr, Clubhouse, hingga Rumble. Bahkan aplikasi komunikasi yang cukup sering dipakai masyarakat seperti Line dan Imo ikut terdampak.
Namun ada pengecualian menarik. TikTok dan Viber tetap bisa diakses di Nepal karena keduanya sudah lebih dulu mendaftar sesuai ketentuan. Sementara X, meskipun ikut diblokir pada awalnya, baru mendaftarkan diri sehari setelah kebijakan itu berlaku.
Reaksi Publik Nepal
Pemblokiran mendadak ini langsung menimbulkan kegemparan. Banyak pengguna media sosial bereaksi dengan mengunggah postingan perpisahan atau yang mereka sebut sebagai “foto terakhir” di Facebook dan X sebelum layanan benar-benar terputus.
Sejumlah warga bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Nepal untuk menentang keputusan tersebut. Namun, menurut Nirajan Pandey, asisten juru bicara MA, pengadilan masih meninjau permohonan itu dan belum secara resmi mendaftarkannya.
Arah Kebijakan: RUU Media Sosial 2081
Tak berhenti di pemblokiran, pemerintah Nepal juga tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Media Sosial 2081. RUU ini telah didaftarkan ke Majelis Nasional pada 28 Januari 2025 oleh Menteri Komunikasi Prithvi Subba Gurung. Jika disahkan, aturan ini akan menjadi dasar hukum baru yang lebih kuat untuk mengatur platform digital dan akan dikenal sebagai Undang-Undang Media Sosial 2081.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









