Korea Selatan Sahkan Aturan Melarang Ponsel di Ruang Kelas Sekolah

AKURAT.CO Pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas sekolah. Aturan ini disahkan pada Rabu (27/8) dan akan mulai berlaku Maret tahun depan. Kebijakan tersebut lahir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak buruk media sosial bagi kesehatan mental dan konsentrasi anak muda.
Alasan Larangan Ponsel di Sekolah
Data menunjukkan Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Menurut Pew Research Center, 99% penduduk Korea Selatan terhubung internet dan 98% memiliki ponsel pintar—angka tertinggi di antara 27 negara yang disurvei pada 2022–2023.
Kondisi ini memicu fenomena kecanduan media sosial di kalangan remaja. Survei Kementerian Pendidikan pada 2023 menemukan bahwa:
37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari.
22% siswa merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun media sosial mereka.
Anggota parlemen Cho Jung-hun, salah satu sponsor RUU ini, menegaskan bahwa banyak remaja terbiasa begadang hanya untuk membuka Instagram hingga larut malam. “Kecanduan anak muda terhadap media sosial sudah sangat serius,” ujarnya di hadapan parlemen.
Pengecualian
Meski ada larangan, aturan ini tetap memberi pengecualian. Ponsel atau perangkat digital masih boleh digunakan oleh siswa penyandang disabilitas maupun untuk kebutuhan pendidikan tertentu.
Namun, beberapa kelompok advokasi anak muda menolak kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa larangan total berpotensi melanggar hak anak untuk berkomunikasi dan mengakses informasi.
Tren Global Larangan Ponsel di Sekolah
Korea Selatan bukan satu-satunya negara yang membatasi akses ponsel pintar di kalangan pelajar.
Australia memperluas larangan penggunaan media sosial bagi remaja.
Belanda melaporkan peningkatan fokus belajar siswa setelah kebijakan larangan ponsel diterapkan di sekolah.
Kebijakan ini menunjukkan tren global bahwa banyak negara kini mulai mengambil langkah serius dalam melindungi anak muda dari dampak negatif media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








