Akurat

Uruguay Selangkah Lagi Jadi Negara Pertama di Amerika Latin yang Legalkan Eutanasia

Fitra Iskandar | 14 Agustus 2025, 21:57 WIB
  Uruguay Selangkah Lagi Jadi Negara Pertama di Amerika Latin yang Legalkan Eutanasia


AKURAT.CO Uruguay berpotensi mencatat sejarah sebagai negara pertama di Amerika Latin yang mengesahkan undang-undang eutanasia. Rancangan Undang-Undang (RUU) “kematian bermartabat” telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (majelis rendah) dengan perolehan suara 64–29, dan kini menunggu pembahasan di Senat.

Eutanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk meringankan penderitaan, seringkali pada kasus penyakit parah dan tidak dapat disembuhkan.

Jika lolos, aturan ini akan mengatur prosedur eutanasia bagi pasien dewasa dengan kapasitas mental penuh yang menderita penyakit terminal, tak tersembuhkan, dan menyebabkan penderitaan ekstrem yang mengurangi kualitas hidup secara signifikan.

Aturan dan Prosedur Eutanasia yang Diatur dalam RUU

RUU ini menegaskan bahwa permohonan eutanasia harus diajukan langsung dan tertulis oleh pasien. Dokter yang merawat wajib mengevaluasi dalam tiga hari, lalu memberikan pendapat medis. Pendapat kedua dari dokter independen diberikan dalam lima hari berikutnya.

Jika terjadi perbedaan pandangan, dewan medis akan memutuskan dalam lima hari tambahan. RUU ini tidak mengizinkan bunuh diri dengan bantuan (assisted suicide).

Selain itu, akan dibentuk komisi kehormatan untuk mengawasi setiap kasus, memastikan prosedur sesuai aturan, dan melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan serta Parlemen. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perdebatan di Parlemen: Hak Asasi atau Kontroversi?

Ketua Komite Kesehatan, Luis Enrique Gallo, menyebut RUU ini “berbicara tentang cinta, kemanusiaan, dan empati,” serta menegaskan bahwa Uruguay akan “sekali lagi menjadi pemimpin dalam hak asasi manusia.”

Namun, penolakan tetap ada. Wakil Rodrigo Goñi mengatakan, “Kematian dini tidak akan pernah menjadi solusi yang manusiawi,” bahkan menyebut RUU ini sebagai “halaman paling menyedihkan” dalam sejarah parlemen Uruguay.

Isu ini mengemuka sejak 2019, dipicu oleh kasus Fernando Sureda—mantan pejabat olahraga yang mengidap sklerosis lateral amiotrofik (ALS)—yang memperjuangkan hak untuk meninggal secara bermartabat.

Sejumlah survei menunjukkan dukungan mayoritas warga Uruguay terhadap legalisasi eutanasia. Pada 2020, 82% responden menyatakan setuju, sementara pada 2022 angka dukungan mencapai 77% menurut lembaga survei Factum.

Dengan mayoritas kursi di Senat, partai pendukung RUU ini, Broad Front, diyakini akan meloloskan undang-undang sebelum akhir tahun.

Peta Eutanasia di Amerika Latin

Jika disahkan, Uruguay akan menjadi pelopor legislasi eutanasia di Amerika Latin. Saat ini, kebijakan serupa di kawasan sebagian besar muncul melalui putusan pengadilan, bukan undang-undang parlemen.

Kolombia menjadi negara pertama di kawasan yang mendekriminalisasi eutanasia pada 1997, lalu menetapkan protokol medis pada 2015 dan memperluas haknya pada 2022.

Ekuador melegalkan eutanasia pada 2023 setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasien ALS, Paola Roldán. Regulasi teknisnya masih dalam proses.

Chile, Argentina, Meksiko, Peru, dan Kosta Rika masih bergulat dengan perdebatan politik dan oposisi kelompok konservatif maupun agama.

Meski dukungan publik kuat, legalisasi eutanasia tetap memicu perdebatan etis, moral, dan agama. Di banyak negara Amerika Latin, isu ini dianggap sensitif dan sering berbenturan dengan nilai-nilai tradisional.

Namun, perkembangan di Uruguay berpotensi memicu gelombang baru pembahasan eutanasia di negara lain, terutama jika terbukti dapat diatur secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak pasien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.