FPN Kecam Serangan Israel ke Iran: Entitas Barbar yang Kangkangi Hukum Internasional!

AKURAT.CO Free Palestine Network (FPN) mengutuk keras serangan militer Israel ke Ibu Kota Iran, Teheran, yang terjadi pada Jumat (13/6/2025) dini hari.
Sekretaris Jenderal FPN, Furqan AMC, menyebut tindakan Israel sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan ancaman serius bagi perdamaian dunia.
"Serangan entitas barbar Israel terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional. Sebagaimana sikap resmi Pemerintah RI, FPN juga mengutuk keras agresi ini," tegas Furqan.
Furqan juga mempertanyakan sikap diam dunia internasional terhadap rangkaian pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel.
"Sampai kapan dunia internasional terus diam dan membiarkan Israel mengangkangi hukum internasional seolah-olah mereka kebal hukum?" ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika arogansi dan tindakan brutal Israel terus dibiarkan tanpa konsekuensi, maka hal tersebut akan menjadi ancaman besar bagi tatanan peradaban global.
Baca Juga: Indonesia Serukan Perdamaian, Kecam Serangan Brutal Israel ke Teheran
"Dunia harus bersikap. Jika tidak, kerusakan tidak hanya terjadi di Timur Tengah, tapi bisa meluas ke seluruh dunia," tandasnya.
Sebelumnya, media Iran seperti IRNA dan Mehr melaporkan bahwa serangan Israel ke Teheran menewaskan sejumlah tokoh penting, termasuk Panglima Garda Revolusi Iran (IRGC), Hossein Salami, serta beberapa ilmuwan nuklir.
Kementerian Luar Negeri Iran menyebut serangan tersebut sebagai pelanggaran Pasal 4 paragraf 2 Piagam PBB dan bentuk agresi terbuka terhadap Republik Islam Iran.
“Teheran memiliki hak sah untuk merespons agresi ini sesuai Pasal 51 Piagam PBB, dan Angkatan Bersenjata Iran tidak akan ragu membela bangsa Iran dengan segala daya yang dimiliki," demikian pernyataan resmi Kemlu Iran melalui kanal Telegram.
Serangan tersebut juga telah memicu lonjakan harga minyak mentah dunia lebih dari 5 persen, memicu kekhawatiran akan dampak ekonomi global yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










