Aset RI di Prancis Terancam Disita, Navayo Siap-siap Jadi Tersangka

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita. Ancaman ini muncul setelah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mengalami kekalahan dalam sengketa hukum melawan Navayo International AG.
Menyikapi putusan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah perlawanan.
Baca Juga: Fahmi Idris Orang Baik yang Perfeksionis, Yusril Ihza Banyak Berhutang Budi
Menanggapi situasi ini, Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus yang melibatkan sengketa antara Kemhan RI dan Navayo International AG.
Beberapa kali pihak Navayo telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung, namun hingga kini tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung berencana menggelar ekspos perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik setelah Yusril Ihza Mahendra mengangkat isu sengketa antara Kemhan RI dan Navayo International AG.
Yusril menekankan bahwa akibat kekalahan dalam persidangan, pemerintah Indonesia berisiko kehilangan asetnya di Prancis.
Dalam putusan arbitrase yang dilakukan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura, Navayo International AG bersama Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan gugatan terhadap Kemhan RI.
Akibatnya, Kemhan RI dijatuhi kewajiban membayar denda mencapai ratusan miliar rupiah.
Navayo International AG merupakan perusahaan yang berbasis di Liechtenstein, tepatnya beralamat di St Luzi-Strasse 43, 9492 Eschen, Liechtenstein. Sengketa ini bermula pada tahun 2015, ketika Kemhan RI menyewa satelit guna mengisi kekosongan slot orbit di 123.0 Bujur Timur. Namun, dalam perkembangannya, sewa tersebut mengalami kendala hingga Kemhan RI akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran.
Atas dasar itu, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapura, yang kemudian dikabulkan oleh lembaga arbitrase tersebut.
Kemhan RI dihukum membayar denda sebesar USD 103.610.427,89.
Pada tahun 2022, Navayo mengajukan permohonan eksekusi penyitaan ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia yang berada di Paris.
Kemudian, pada tahun 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melaksanakan penyitaan terhadap hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk di antaranya rumah-rumah dinas pejabat diplomatik RI.
Menanggapi hal ini, Yusril menyatakan bahwa tindakan penyitaan aset negara di luar negeri melanggar Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan berbagai upaya untuk menghambat eksekusi tersebut.
"Tindakan ini bertentangan dengan Konvensi Wina yang memberikan perlindungan terhadap aset diplomatik. Aset diplomatik seharusnya tidak dapat disita dengan alasan apa pun. Meskipun pengadilan Prancis telah menyetujui permohonan eksekusi ini, kami akan terus melakukan berbagai langkah perlawanan agar penyitaan ini tidak terlaksana," kata Yusril dalam keterangannya kepada Antara pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Yusril mengakui bahwa kekalahan Indonesia dalam arbitrase internasional merupakan persoalan serius.
Meskipun pemerintah harus menghormati putusan pengadilan, dia menegaskan bahwa terdapat aspek hukum lain yang dapat dijadikan dasar untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Yusril akan melakukan pendekatan diplomasi. Dirinya dijadwalkan berangkat ke Paris pada akhir Maret untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Selain itu, dia juga berencana berdiskusi langsung dengan Menteri Kehakiman Prancis mengenai implikasi dari kasus ini.
"Masalah ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis karena dapat menjadi preseden bagi negara lain. Jika pengadilan di suatu negara diperbolehkan menyita aset diplomatik hanya karena sengketa dengan perusahaan swasta, hal ini dapat menjadi permasalahan hukum di tingkat internasional," lanjut Yusril.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap menghormati putusan arbitrase Singapura. Namun, besaran nilai kompensasi yang harus dibayarkan akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Yusril mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana yang terkait dengan sengketa antara Kemhan RI dan Navayo.
Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan satelit tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi bahwa Navayo tidak memenuhi kewajibannya secara penuh.
"Menurut audit BPKP, pekerjaan yang telah dilakukan oleh Navayo hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai kontrak yang telah disepakati dengan Kemhan RI. Namun, saat kita kalah dalam arbitrase Singapura, kita justru harus membayar dalam jumlah yang sangat besar," jelas Yusril.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan satelit ini.
Pihak Navayo hingga kini masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah berulang kali dilayangkan oleh Kejaksaan Agung.
"Navayo sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung, namun mereka terus mengabaikan panggilan tersebut, baik sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka," ungkap Yusril.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (20/3/2025), diputuskan bahwa pemerintah akan membawa persoalan ini ke Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga telah menyepakati bahwa pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan cukup bukti hukum.
"Kami juga akan meminta Interpol untuk mencari dan menangkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika terbukti ada unsur korupsi di balik kasus ini, maka tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia untuk membayar kompensasi dalam jumlah besar kepada Navayo," tutup Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









