Indonesia Menyusul, 5 Negara Ini Sudah Terapkan Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu

AKURAT.CO Baru-baru ini, Menteri BUMN, Erick Thohir mendorong implementasi program compress working schedule yang memungkinkan pegawainya untuk libur tiga hari dalam seminggu.
Nantinya, Erick membuka opsi libur tambahan yang dapat diajukan pegawai BUMN selain hari Sabtu dan Minggu dengan syarat sudah bekerja selama 40 jam di minggu itu.
Jarang diketahui, ternyata terdapat deretan negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem kerja tiga hari libur dalam seminggu.
Beberapa negara sudah menerapkan sistem empat hari masuk dengan tiga hari libur sebagai upaya meningkatkan kesejateraan pekerjanya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN Libur 3 Hari Seminggu
Sama seperti Indonesia, program tersebut bertujuan untuk mencegah tingkat stress dalam bekerja yang cukup tinggi dan meningkatkan produktivitas.
Lantas negara mana saja yang sudah menerapkan sistem tersebut? Dikutip dari berbagai sumber berikut daftarnya.
1. Islandia
Sistem kerja empat hari dengan libur tiga hari telah diuji coba Islandia sekitar tahun 2015 hingga 2019 kepada 2500 pekerja.
Diketahui, sampel penelitian dilakukan kepada pekerja dengan berbagai bidang seperti kepolisian, sekolah, dan kantor walikota.
Berdasarkan penelitian tersebut terdapat peningkatan produktivitas dan keseimbangan pekerja.
Sehingga sekitar 86% masyarakat Islandia menerapkan sistem kerja tersebut hingga saat ini.
Baca Juga: China Naikan Anggaran Perang Rp3.600 Triliun, Siap Perang Lawan Taiwan?
2. Jepang
Budaya etos kerja yang tinggi membuat pemerintah Jepang menerapkan sistem kerja empat hari dan libur tiga hari demi terciptanya sistem keseimbangan kerja.
Seperti pada 2019, perusahaan teknologi Microsoft Jepang melakukan uji coba sistem tersebut yang menghasilkan peningkatan produktivitas karyawan hingga 39,9 persen.
Sehingga pada 2022, sekitar 8,5 persen perusahaan Jepang menerapkan sistem tersebut.
Baca Juga: Adopsi di Indonesia Meningkat, Kecakapan AI Bisa Dorong Kenaikan Gaji hingga 36%
3. Australia
Terhitung mulai Agutus 2022 hingga Januari 2023 pemerintah Australia melakukan proyek percobaa empat hari kerja dengan tiga hari libur kepada 20 perusahaan dengan berbagai bidang.
Setiap perusahaan dalam proyek tersebut menerapkan model 100-80-100 kepada pegawainya yang berarti 100% gaji mereka dari 80% waktu yang digunakan.
100 diakhir berarti para pekerja harus mempertahankan produktivitas mereka selama waktu tersebut.
4. Spanyol
Spanyol menandai uji coba empat hari libur dan tiga hari kerja pada 2022 dengan sekitar 200 hingga 400 perusahaan yang menjalankan program tersebut.
Sebagai contoh perusahaan teknologi DESOL yang mencatat peningkatan penjualan sebesar 20 persen yang dibarengi dengan pengurusan absensi 20 persen.
Baca Juga: Terkuak Identitas 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur, Satu Masuk DPO Polisi
5. Belgia
Pada November 2022, Belgia memperkenalkan sistem empat hari kerja dan tiga hari libur yang sesuai dengan Undang-Undang terbaru.
Sehingga dalam satu minggu pekerja mendapat jatah 40 jam kerja, beralih dari 8 jam per lima hari kerja menjadi 10 jam per empat hari kerja.
Baca Juga: Gerindra: Prabowo-Gibran Belum Bahas Nama Maupun Kriteria Calon Menteri
Sehingga pekerja di Belgia mendapatkan waktu istirahat yang lebih lama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









