Pengadilan Tinggi India Tolak Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

AKURAT.CO Pengadilan tinggi India pada Selasa (17/10/2023) melaporkan pihaknya tidak dapat melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dikutip dari Reuters, lima hakim India yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, DY Chandrachud, mendengarkan argumen dalam kasus tersebut antara bulan April dan Mei 2023 lalu dan keputusan baru disahkan pada hari ini.
Di awal keputusan, menurut DY Chandrachud terdapat kesepakatan dan ketidakpastian mengenai seberapa jauh langkah dalam pernikahan sesama jenis akan diambil.
Dua dari empat hakim lainnya setuju dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung itu untuk tidak melegalkan pernikahan sesama jenis, menjadikan keputusan yang dibuat mayoritas.
Namun, dua dari hakim lainnya belum memberikan komentar.
Baca Juga: MotoGP Indonesia: Dampak Cedera Di India, Alex Marquez Mundur Dari Mandalika
Keputusan pengadilan tinggi India tersebut diambil lima tahun setelah keputusan bersejarah pada tahun 2018, merupakan keputusan untuk membatalkan larangan seks sesama jenis di era kolonial.
Sejalan dengan putusan pengadilan tinggi, pemerintahan Perdana Menteri Narendi Modi juga menentang petisi pernikahan sesama jenis, dengan menyebutnya sebagai pandangan elitis perkotaan.
Tidak hanya itu, pemerintahan India juga mengatakan bahwa pernikahan sesama jenis tidak sebanding dengan konsep keluarga di India yang terdiri dari suami, istri dan anak.
Sebagai informasi, saat ini hanya Taiwan dan Nepal yang mengizinkan hubungan sesama jenis di kawasan Asia.
Baca Juga: Mal Baru Di India, Pengunjung Brutal Ambil Makanan Tanpa Bayar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









