Apakah Merokok Membatalkan Puasa Menurut NU? Ini Penjelasan Fikih yang Jarang Dijelaskan

AKURAT.CO Banyak orang sanggup menahan lapar dan haus saat puasa, tetapi merasa kesulitan meninggalkan rokok dari pagi sampai magrib. Pertanyaan pun sering muncul: apakah merokok membatalkan puasa menurut NU, atau hanya dianggap makruh saja?
Kebingungan ini wajar karena dalam kehidupan sehari-hari merokok sering disebut makruh, tetapi saat puasa hukumnya bisa berbeda. Dalam kajian fikih Nahdlatul Ulama, merokok justru memiliki konsekuensi yang lebih tegas karena berkaitan langsung dengan pembatal puasa.
Apakah Merokok Membatalkan Puasa Menurut NU?
Menurut pandangan fikih yang digunakan dalam lingkungan NU, merokok secara sengaja pada siang hari Ramadan membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada prinsip pembatal puasa yaitu masuknya ‘ain (zat atau substansi) ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut atau tenggorokan.
Merokok dianggap membatalkan puasa karena:
-
Asap rokok dihisap secara sengaja
-
Asap masuk ke tubuh melalui mulut
-
Asap dianggap memiliki substansi (‘ain)
-
Termasuk tindakan asy-syurbu ad-dukhan (mengisap asap)
Karena itu, perokok aktif yang merokok saat puasa wajib mengganti puasanya di hari lain.
Dasar Fikih NU: Konsep ‘Ain yang Membatalkan Puasa
Dalam kitab fikih klasik seperti Fathul Wahhab, dijelaskan bahwa puasa batal jika sesuatu yang memiliki materi (‘ain) masuk ke rongga tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja.
Contoh ‘ain yang membatalkan puasa:
-
Makanan
-
Minuman
-
Obat-obatan
-
Asap yang dihisap sengaja
Dalam literatur mazhab Syafi’i disebutkan bahwa asap tembakau yang diisap termasuk ‘ain karena meninggalkan bekas zat di dalam tubuh. Karena itu, merokok dipersamakan dengan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Inilah alasan utama mengapa hukum merokok saat puasa menurut NU dianggap membatalkan puasa, meski merokok di luar puasa sering dikategorikan makruh.
Mengapa Asap Rokok Berbeda dengan Uap Masakan?
Banyak orang bertanya mengapa menghirup uap masakan tidak membatalkan puasa, tetapi merokok justru membatalkan.
Perbedaannya terletak pada unsur kesengajaan dan jenis asap.
Mayoritas ulama membedakan:
Tidak membatalkan puasa
-
Menghirup uap masakan
-
Menghirup parfum
-
Menghirup asap tanpa sengaja
Membatalkan puasa
-
Mengisap rokok
-
Menggunakan vape
-
Menghisap shisha
Merokok dilakukan secara sadar dengan tujuan memasukkan asap ke dalam tubuh, sehingga memenuhi syarat pembatal puasa.
Perokok Aktif vs Perokok Pasif Saat Puasa
Dalam fikih NU terdapat perbedaan jelas antara perokok aktif dan perokok pasif saat puasa.
Perokok aktif
Puasa batal jika:
-
Sengaja menghisap rokok
-
Asap masuk melalui mulut
-
Dilakukan dalam keadaan sadar
Perokok pasif
Puasa tidak batal jika:
-
Hanya menghirup asap orang lain
-
Tidak disengaja
-
Tidak melakukan aktivitas merokok
Karena itu seseorang yang berada di dekat perokok tetap dianggap sah puasanya selama tidak ikut mengisap rokok.
Apakah Vape dan Rokok Elektrik Membatalkan Puasa?
Dalam pembahasan fikih kontemporer NU, vape atau rokok elektrik diposisikan sama dengan rokok biasa.
Alasannya:
-
Uap vape berasal dari cairan
-
Dihisap secara sengaja
-
Masuk ke rongga tubuh
-
Mengandung zat tertentu
Karena memenuhi unsur ‘ain, maka vape saat puasa juga dianggap membatalkan puasa.
Baca Juga: 5 Negara dengan Durasi Puasa Lebih dari 16 Jam di Dunia, Ini Deretannya
Baca Juga: Kenapa Ada Puasa? Ini Alasan Spiritual, Ilmiah, dan Sosial yang Jarang Dibahas
Kenapa Banyak Orang Mengira Merokok Tidak Membatalkan Puasa?
Ada paradoks menarik di masyarakat. Banyak orang tahu merokok kurang baik, tetapi tetap menganggapnya tidak membatalkan puasa.
Salah satu penyebabnya adalah perbedaan antara:
-
Hukum merokok secara umum: sering disebut makruh
-
Hukum merokok saat puasa: membatalkan puasa
Perbedaan konteks ini jarang dijelaskan secara rinci. Akibatnya muncul anggapan bahwa merokok hanya “mengurangi pahala”, padahal dalam fikih NU puasanya justru tidak sah.
Contoh Kasus Sehari-hari
Bayangkan seorang pekerja lapangan yang terbiasa merokok setiap beberapa jam.
Pukul 10 pagi ia merasa pusing dan akhirnya merokok satu batang dengan alasan "tidak makan dan minum saja sudah cukup puasa".
Dalam pandangan fikih NU:
-
Puasanya langsung batal
-
Wajib mengganti puasa di hari lain
-
Tidak cukup hanya melanjutkan puasa sampai magrib
Berbeda dengan temannya yang hanya terkena asap rokok di tempat kerja. Selama tidak ikut merokok, puasanya tetap sah.
Kenapa Pemahaman Ini Penting?
Indonesia termasuk negara dengan jumlah perokok besar, terutama usia produktif. Banyak di antaranya tetap menjalankan puasa sambil berusaha mengurangi rokok.
Memahami apakah rokok membatalkan puasa menurut NU penting karena:
-
Mencegah puasa batal tanpa disadari
-
Menjadi pedoman ibadah yang benar
-
Membantu perokok merencanakan kebiasaan selama Ramadan
Bagi sebagian orang, Ramadan justru menjadi momen paling realistis untuk mulai berhenti merokok karena jeda merokok sudah terbentuk secara alami.
Penutup
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga latihan mengendalikan kebiasaan yang sudah melekat bertahun-tahun. Merokok mungkin terasa kecil dibanding makan dan minum, tetapi dalam fikih justru punya konsekuensi yang sama seriusnya.
Banyak orang baru sadar setelah Ramadan berlalu bahwa puasanya ternyata tidak sah. Mungkin inilah saat yang tepat untuk tidak hanya memahami hukumnya, tetapi juga mengubah kebiasaan sedikit demi sedikit.
Pantau terus pembahasan fikih sehari-hari agar ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai tuntunan.
Baca Juga: Apa Hukumannya Puasa tapi Tidak Sholat Tarawih?
Baca Juga: Kenapa Sering Ngantuk saat Puasa? Ini Penjelasan Ilmiah yang Jarang Dijelaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









