Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Batal atau Tidak?

AKURAT.CO Selama bulan Ramadhan, beberapa orang terbiasa menyikat gigi langsung setelah makan sahur, sementara ada pula yang lebih memilih untuk menyikat gigi saat mandi di pagi hari.
Di sisi lain, hukumnya sikat gigi saat puasa masih banyak menjadi perdebatan dan pertanyaan.
Pasalnya kegiatan menyikat gigi melibatkan berkumur dengan air yang dilakukan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut. Lantas, bagaimana hukumnya sikat gigi saat puasa?
Hukumnya sikat gigi saat puasa
Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyatakan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.
Sama halnya menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur bagi orang yang sedang berpuasa dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
Dalam konteks ini, makruh berarti bahwa tindakan tersebut tidak berdosa jika dilakukan tetapi lebih baik untuk ditinggalkan dan akan mendapat pahala jika dihindari.
Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW;
"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).
Sementara itu, berdasarkan buku Fikih oleh Ali Musthafa Siregar (2021), menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi selama berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: 7 Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Mulai Dari 15 jam Hingga Nyaris 18 Jam
Namun, menyikat gigi selama puasa dianggap makruh jika tidak yakin bahwa pasta gigi tersebut tidak sampai ke tenggorokan.
Oleh karena itu, disarankan untuk menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi sebelum waktu subuh atau setelah waktu maghrib.
Hukum menggunakan sikat gigi saat berpuasa sama dengan hukum menggunakan siwak, yang tidak dianggap makruh dari waktu subuh hingga sebelum waktu zuhur, tetapi dianggap makruh setelah waktu zuhur hingga sebelum waktu maghrib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








