Hukum Sholat Tanpa Pakai Mukena, Sahkah?

AKURAT.CO Mukena merupakan bagian dalam ritual sholatnya Muslimah, mukena menjadi simbol pentingnya kesucian dalam ibadah. Di Indonesia, kebanyakan muslimah memilih mengenakan mukena saat sholat.
Meskipun begitu, ada juga yang berpendapat bahwa pakaian mereka sudah memadai dalam menutup aurat, sehingga mereka tidak mengenakan mukena lagi dalam sholat. Sejatinya, dalam Islam, tidak ada kewajiban untuk mengenakan pakaian khusus.
Baca Juga: Sambut Ramadan, SASKARA Hadirkan Koleksi Mukena Nuansa Bali
Para ulama telah menekankan bahwa pakaian yang dikenakan dalam sholat dapat bervariasi, selama pakaian tersebut efektif dalam menutup aurat, bebas dari najis, dan dalam keadaan bersih. Namun, perlu diingat bahwa dalam Islam, terdapat batasan aurat yang harus dijaga oleh muslimah, yaitu seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Syekh Muhammad al-Ramli mengatakan:
“Dan wanita merdeka meski anak kecil, wajib menutupi seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar atau pun dalam, sampai dua pergelangan tangan. Kewajiban menutupi tersebut dengan penutup yang tidak menampakkan warna kulit kepada orang yang melihatnya dalam majlis perbincangan, meski dapat memerlihatkan lekuk tubuh. Adapun penutup yang tidak dapat mencegah terlihatnya warna kulit, seperti kaca, maka tidak cukup.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 150)
Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fokus utama kewajiban muslimah dalam berpakaian saat sholat adalah menjaga batas aurat yang harus ditutupi dengan benar, bukan terbatas pada jenis pakaian tertentu yang harus dikenakan. Benarkah demikian?
Bagaimana sebenarnya aturan pakaian muslimah ketika sholat itu? Lalu, apa hukumnya sholat seorang muslimah yang tak mengenakan mukena? Tulisan kali ini berusaha mengetengahkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Selamat membaca!
Hukum sholat tanpa mukena
Aturan pakaian muslimah dalam sholat sangat penting untuk dipatuhi dan mencakup beberapa poin utama.
Muslimah harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan dengan pakaian yang tidak ketat, tidak berlebihan dalam gaya, dan tidak transparan. Pakaian harus bersih dan bebas dari najis, serta menjaga kesederhanaan. Tidak ada ketentuan khusus mengenai warna dan pakaian, sehingga bebas bagi muslimah untuk memilih warna sesuai dengan preferensi mereka, asalkan warna tersebut tidak mencolok atau mengganggu selama shalat.
Dalam hal ini, para ulama telah melakukan diskusi dan kajian yang lebih mendalam. Merujuk pada Jurnal Studi Kultural yang disusun oleh Noni Mirantika dan lainnya, Imam Ahmad menyatakan bahwa muslimah disarankan untuk mengenakan baju kurung dan kerudung saat sholat.
Hal ini diperkuat dengan hadis dari Ummu salamah, ketika ia bertanya: “Wahai Rasulullah (Nabi Muhammad SAW), apakah wanita muslimah boleh mengerjakan sholat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Dawud)
Kemudian, disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, Maimunah dan Ummu salamah, yang semuanya adalah istri Nabi Muhammad SAW: “Bahwa mereka (Aisyah, Maimunah, Ummu salamah) memerlihatkan sholat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung.” (HR. Ibnu Mundzir).
Baca Juga: Gelar Baksos, Sosialita Jes Tanjung Bagikan Buku Sugar Mommy dan Mukena di Lapas
Anjuran untuk menggunakan baju kurung dan kerudung tersebut tidak merujuk pada mukena, sebab mukena biasanya hanya dikenakan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap muslimah diberi kebebasan dalam memilih pakaian untuk sholat selama pakaian tersebut mampu menutup aurat dengan sempurna. Mereka memiliki kebebasan dalam memilih warna, bahan, model, dan jenis busana yang disukai.
Jadi, sholat tanpa mengenakan mukena adalah diperbolehkan (mubah). Selama syarat dan rukun sholat terpenuhi, sholat tersebut tetap dianggap sah. Yang paling penting adalah memastikan bahwa pakaian yang dikenakan mampu menutup aurat dengan sempurna. (Maulidia Azzahra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









