Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama dan Dalilnya

AKURAT.CO Pertanyaan seputar apakah makan dan minum membatalkan wudhu kerap muncul di tengah masyarakat. Wajar saja, karena makan dan minum adalah aktivitas harian yang hampir selalu berdekatan dengan waktu shalat. Banyak orang yang sudah berwudhu lalu ragu, apakah perlu mengulang wudhu setelah makan sebelum shalat.
Keraguan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa hadits, terdapat pembahasan tentang wudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api. Namun, bagaimana sebenarnya penjelasan para ulama? Apakah makan dan minum benar-benar membatalkan wudhu, atau justru tidak?
Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan dalil hadits, pendapat ulama lintas mazhab, serta penjelasan yang mudah dipahami.
Apa Itu Wudhu dan Kapan Wudhu Diperlukan?
Wudhu merupakan bagian dari thaharah atau bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Dalam praktik ibadah, wudhu menjadi syarat sah untuk beberapa amalan penting, seperti:
-
Shalat
-
Tawaf
-
Menyentuh dan membaca Al-Qur’an menurut sebagian besar ulama
Karena kedudukannya yang krusial, pembahasan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu menjadi perhatian utama dalam fikih Islam.
Apakah Makan dan Minum Termasuk Pembatal Wudhu?
Jawaban singkatnya: tidak.
Mayoritas ulama bersepakat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu, baik makanan tersebut dimasak menggunakan api maupun tidak. Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama besar dari kalangan sahabat, tabi’in, hingga ulama mazhab.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menegaskan bahwa makan apa pun tidak membatalkan wudhu. Penjelasannya sebagai berikut:
ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض
Artinya:
“Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (unta). Dalam hal daging unta terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur menyatakan tidak batal, dan inilah pendapat yang sahih menurut para ulama Ashab, sedangkan qaul qadim menyatakan batal.”
Dalil Hadits: Sahabat Makan Lalu Shalat Tanpa Wudhu Ulang
Pandangan bahwa makan tidak membatalkan wudhu juga dikuatkan oleh hadits shahih. Dalam riwayat Jabir bin Abdullah, diceritakan kebiasaan para sahabat di masa Rasulullah SAW:
أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا... ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ
Artinya:
“Sa’id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu karena makanan yang terkena api. Ia menjawab, ‘Tidak. Dahulu pada masa Nabi SAW, jika kami makan makanan yang dimasak, kami shalat tanpa berwudhu lagi.’” (HR. Al-Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa makan sebelum shalat bukan alasan untuk mengulang wudhu.
Bagaimana dengan Hadits ‘Berwudhulah dari Makanan yang Terkena Api’?
Sebagian orang masih bingung dengan hadits Nabi SAW yang berbunyi:
توضئوا مما مست النار
“Berwudhulah dari sesuatu yang terkena api.”
Hadits ini memang pernah diamalkan pada masa awal Islam. Namun, menurut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, mayoritas ulama memahami bahwa perintah tersebut telah mansukh (dihapus hukumnya).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf sepakat bahwa memakan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut oleh para sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, Aisyah, dan banyak sahabat lainnya.
Apakah Ada Makanan yang Membatalkan Wudhu?
Dalam pembahasan fikih, memang ada satu makanan yang sering disebut, yaitu daging unta.
Terkait hal ini, terdapat hadits riwayat Muslim:
أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ
Artinya:
“Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab, ‘Ya, berwudhulah jika kamu makan daging unta.’” (HR. Muslim)
Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Imam Ahmad bin Hanbal mewajibkan wudhu setelah makan daging unta, sementara mayoritas ulama lain menilai hadits tersebut tidak menunjukkan pembatal wudhu secara mutlak atau telah mansukh.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir menegaskan bahwa mayoritas sahabat dan tabi’in berpendapat makan daging apa pun, termasuk daging unta, tidak membatalkan wudhu.
Pandangan Lembaga Keislaman di Indonesia
Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan dari berbagai lembaga keislaman di Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama sama-sama menyatakan bahwa makan dan minum tidak termasuk pembatal wudhu.
Adapun pembatal wudhu yang disepakati antara lain:
-
Keluar sesuatu dari qubul atau dubur
-
Hilang akal (tidur lelap, pingsan)
-
Menyentuh kemaluan
-
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis non-mahram menurut sebagian mazhab
Perlu Wudhu Ulang Setelah Makan Sebelum Shalat?
Secara hukum, tidak wajib. Namun, ada satu adab yang sangat dianjurkan, yaitu berkumur atau membersihkan mulut sebelum shalat.
Sisa makanan yang tertinggal di gigi atau mulut berpotensi tertelan saat shalat. Jika hal itu terjadi, shalat bisa menjadi tidak sah. Karena itu, berkumur atau minum air sebelum shalat adalah langkah sederhana namun penting.
Kesimpulan: Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?
Berdasarkan dalil hadits dan pendapat mayoritas ulama, makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Baik makanan yang dimasak dengan api, makanan mentah, maupun minuman, semuanya tidak membatalkan wudhu.
Meski terdapat perbedaan pendapat terkait daging unta, pendapat yang paling kuat dan masyhur menyatakan wudhu tetap sah. Yang terpenting, menjaga kebersihan mulut sebelum shalat agar ibadah tetap sempurna.
Kalau kamu tertarik dengan pembahasan fikih sehari-hari seperti ini, pantau terus artikel terbaru lainnya dari AKURAT.CO agar pemahaman ibadah makin mantap dan tidak ragu lagi saat beramal.
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya Berdasarkan Fatwa
Baca Juga: 7 Aplikasi Pengingat Sholat agar Ibadah Tetap Konsisten
FAQ
1. Apakah makan dan minum membatalkan wudhu?
Tidak. Mayoritas ulama sepakat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu, baik makanan tersebut dimasak dengan api maupun tidak. Seseorang tetap boleh shalat tanpa mengulang wudhu setelah makan atau minum.
2. Apakah makan makanan yang dimasak dengan api membatalkan wudhu?
Tidak membatalkan. Berdasarkan pendapat jumhur ulama, termasuk Imam An-Nawawi, makan makanan yang dimasak dengan api atau listrik tidak membatalkan wudhu. Hadits yang memerintahkan wudhu setelah makan makanan yang terkena api dinilai telah mansukh.
3. Apakah makan buah atau makanan mentah membatalkan wudhu?
Tidak. Makanan mentah seperti buah-buahan, sayuran, dan makanan ringan lainnya tidak membatalkan wudhu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik.
4. Apakah minum air, teh, atau kopi membatalkan wudhu?
Tidak. Minum apa pun, baik air putih maupun minuman lainnya, tidak termasuk pembatal wudhu menurut kesepakatan mayoritas ulama.
5. Apakah makan daging unta membatalkan wudhu?
Terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat makan daging unta membatalkan wudhu berdasarkan hadits riwayat Muslim. Namun, mayoritas ulama menilai tidak membatalkan wudhu, dan inilah pendapat yang lebih masyhur.
6. Apakah harus berwudhu lagi setelah makan sebelum shalat?
Tidak wajib. Namun, dianjurkan untuk berkumur atau membersihkan mulut sebelum shalat agar tidak ada sisa makanan yang tertelan saat shalat, karena hal tersebut dapat membatalkan shalat.
7. Apa saja yang benar-benar membatalkan wudhu?
Beberapa hal yang membatalkan wudhu antara lain:
-
Keluar sesuatu dari qubul atau dubur
-
Hilang akal (tidur lelap, pingsan)
-
Menyentuh kemaluan
-
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis non-mahram menurut sebagian mazhab
8. Apakah pendapat ini disepakati oleh ulama mazhab?
Ya. Pendapat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu dianut oleh mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan mayoritas ulama Hanbali, serta didukung oleh banyak sahabat Nabi SAW dan tabi’in.
9. Bagaimana pandangan lembaga Islam di Indonesia tentang hal ini?
Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama sepakat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu.
10. Apakah boleh langsung shalat setelah makan tanpa berkumur?
Secara hukum wudhu tetap sah. Namun, berkumur sangat dianjurkan untuk menjaga kesempurnaan shalat dan menghindari tertelannya sisa makanan di mulut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









