Ancam Keselamatan Publik, Pemprov Jakarta Diminta Tindak Tegas Gedung yang Tak Punya SLF

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diminta segera menindak tegas sejumlah bangunan di Jakarta yang masih beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Lemahnya pengawasan pemerintah telah membuka ruang bagi bangunan-bangunan yang diduga tidak lagi memiliki dokumen kelayakan, untuk tetap beroperasi dan digunakan masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, menegaskan persoalan bangunan tanpa SLF tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif. Pembiaran terhadap gedung yang beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah, berpotensi mengancam keselamatan publik.
Baca Juga: Satu Dekade Pimpin DPRD DKI, Ini Wejangan Om Pras Jelang 500 Tahun Jakarta
"SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku," kata Joko kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).
Dia menilai, Pemprov Jakarta harus bertanggung jawab memastikan seluruh bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, KAMAKSI mendesak DCKTRP meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola bangunan yang melanggar aturan.
"Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Tak hanya itu, KAMAKSI juga meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah yang bertugas mengawasi bangunan gedung.
Maraknya dugaan bangunan dengan status SLF bermasalah, menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam sistem pengawasan yang selama ini dijalankan.
Joko mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku atau perlu diverifikasi kembali legalitas dokumennya.
Baca Juga: Jakarta Padamkan Lampu 1 Jam pada 13 Juni: Lakukan 5 Langkah Ini Agar Elektronik Rumah Tak Rusak!
Bangunan tersebut mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, kampus, hingga gedung pelayanan publik.
Kondisi itu memerlukan tindakan cepat dari Pemprov Jakarta. KAMAKSI meminta dilakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang masih beroperasi agar tidak ada fasilitas yang digunakan masyarakat tanpa jaminan kelayakan dan keselamatan sesuai ketentuan.
"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan bangunan gedung," tegas Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








