Pemprov Jakarta Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal THR ASN

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berkomitmen untuk mengikuti sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemprov Jakarta akan menjalankan seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Berapa BHR yang Diterima Ojol Jelang Lebaran 2026? Ini Besaran THR dan Jadwal Cairnya
Dia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan membuat kebijakan di luar ketentuan yang sudah diputuskan pemerintah pusat. Menurut dia, sinkronisasi kebijakan menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung keputusan nasional.
Dari sisi anggaran, Pramono memastikan Pemprov Jakarta telah menyiapkan dana untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Kesiapan anggaran tersebut tidak menjadi kendala.
"Bagi Pemerintah Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu," tandasnya.
Pramono memastikan seluruh perangkat kerja di lingkungan Pemprov Jakarta akan menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







