Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran: Fokus Layani Rakyat

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 yang meminta seluruh kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri, termasuk ibadah umrah, menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini muncul di tengah maraknya rencana sejumlah kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri saat momen Lebaran.
Pemerintah menilai, kehadiran pimpinan daerah sangat krusial untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di periode dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Menurut Tito, kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga stabilitas wilayah, terutama saat puncak aktivitas masyarakat seperti arus mudik dan arus balik.
“Di saat masyarakat libur, justru pemerintah daerah harus siaga. Kita harus memastikan seluruh rangkaian Lebaran berjalan lancar, mulai dari transportasi hingga stabilitas harga,” ujarnya.
Ia menegaskan, lonjakan mobilitas saat Lebaran menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Tradisi mudik setiap tahun memicu pergerakan massal yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan hingga gangguan keamanan.
Selain itu, Tito juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama karena banyak rumah warga yang ditinggalkan saat mudik.
Ia mendorong pembentukan pos-pos siaga di jalur mudik serta penguatan pengawasan lingkungan oleh aparat setempat.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan di berbagai sektor, termasuk keselamatan transportasi, pengelolaan destinasi wisata, serta ketersediaan bahan pokok.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Perbaikan 11 Ribu Sekolah Rusak dan Terdampak Bencana
Dalam hal ini, kepala daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Forkopimda, distributor, hingga pelaku usaha guna menjaga pasokan dan harga tetap stabil.
“Kalau ada kenaikan harga, segera lakukan intervensi, misalnya melalui operasi pasar murah,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah memberikan fleksibilitas melalui kebijakan Working From Anywhere (WFA) untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik.
Kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan pengaturan diserahkan kepada masing-masing instansi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap optimal, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalani momen Lebaran dengan aman, nyaman, dan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









